TarjihFatwa Tarjih: Bolehkah Kurban Tidak Disembelih Sendiri
Fatwa Tarjih menjelaskan bolehkah kurban tidak disembelih sendiri: Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu termasuk jenis sapi,*an hewan kurban.
16 artikel(16 terbaru 2026)
TarjihFatwa Tarjih menjelaskan bolehkah kurban tidak disembelih sendiri: Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu termasuk jenis sapi,*an hewan kurban.
TarjihFatwa Tarjih menjelaskan bolehkah penyembelihan kurban di luar tasyriq: Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pda waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah shalat βIdul Adha
Fatwa Tarjih menjelaskan daging kurban untuk siapa: Adapun hukum menjual daging kurban, pada umumnya ulama tidak membolehkan, kecuali ulama Hanafiah membolehkan, kemudian hasil penjualan itu dibagikan kepada fakir
TarjihFatwa Tarjih menjelaskan menjual kulit hewan kurban untuk makan bersama, bolehkah: Adapun menjual kulit kurban kemudian dibelikan daging atau dibelikan kambing kemudian dibagikan kepada yang memerlukan, itu boleh saja.
Fatwa Tarjih menjelaskan berkurban dengan cara arisan, bolehkah: Demikian pula Allah tidak akan memberi sanksi kepada orang yang tidak menunaikan tugas kewajiban agama, karena tidak mempunyai kemampuan.
TarjihMajelis Tarjih membedakan qurban nadzar dan qurban biasa. Nadzar wajib ditunaikan dari harta peninggalan, sedangkan niat qurban biasa tidak membebani ahli waris.
TarjihMajelis Tarjih menjelaskan bahwa kurban tidak memiliki nisab seperti zakat. Ukuran utamanya adalah kelapangan rezeki dan kesadaran bersyukur.
TarjihMajelis Tarjih menegaskan pekurban boleh memakan sebagian daging kurbannya. Larangan hanya berlaku bila sejak awal kurban dinadzarkan untuk dibagikan seluruhnya.
TarjihMajelis Tarjih menegaskan politik uang dalam pemilu sebagai risywah yang haram. Larangan berlaku bagi pemberi, penerima, perantara, dan pihak yang membiarkannya.
TarjihMajelis Tarjih merujuk keputusan Muktamar Tarjih XX tentang lafal takbir hari raya yang diamalkan warga Muhammadiyah.
TarjihMajelis Tarjih menetapkan khutbah Idulfitri dan Iduladha satu kali khutbah, dimulai dengan tahmid, bukan dibuka dengan takbir.
TarjihMajelis Tarjih menjelaskan shalat Id tetap sah bila khatib terlambat dan tidak sempat shalat bersama jamaah. Imam dan khatib tidak wajib orang yang sama.
TarjihMajelis Tarjih menjelaskan qiyamul lail empat rakaat tidak memakai tahiyat awal. Tuntunannya empat rakaat, empat rakaat, lalu witir tiga rakaat.
TarjihMajelis Tarjih menjelaskan shalat rawatib muakkad dan ghairu muakkad, termasuk dua rakaat sebelum subuh, rawatib zuhur, magrib, dan isya.
TarjihMajelis Tarjih menjelaskan shalat dhuha boleh dilakukan berjamaah dengan bacaan sirr. Keutamaannya terkait sedekah harian bagi setiap ruas tubuh.
TarjihMajelis Tarjih membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia dalam kondisi kini, dengan syarat waktu, hewan, amanah dana, dan distribusi fakir miskin terpenuhi.
