Majelis Tarjih Muhammadiyah Jelaskan Hukum Posisi Jamaah Saat Khutbah Jumat

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Pelaksanaan salat Jumat senantiasa menyertakan khutbah sebagai bagian integral dari ibadah tersebut. Melalui khutbah, khatib menyampaikan nasihat, pengajaran agama, serta pesan moral kepada umat Islam. Oleh karena itu, jamaah diperintahkan untuk mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan menghindari hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyukan.
Di beberapa masjid, seringkali muncul persoalan teknis terkait penataan mimbar. Ada mimbar yang posisinya menjorok ke area saf jamaah, sehingga sebagian jamaah di saf depan justru berada dalam posisi membelakangi mimbar saat khutbah berlangsung. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan hukum syariatnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa menghadap ke arah khatib saat khutbah berlangsung merupakan sunnah yang dicontohkan oleh para sahabat Nabi Muhammad saw. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Masโud ra., ia berkata:
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ุงุณูุชูููู ุนูููู ุงููู ูููุจูุฑู ุงุณูุชูููุจูููููุงูู ุจูููุฌููููููุง
โDari Abdullah bin Masโud ra., ia berkata: โApabila Rasulullah saw. telah berdiri tegak di atas mimbar, kami menghadapkan wajah-wajah kami ke arah beliau.'โ (HR. at-Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat berusaha mengarahkan pandangan dan perhatian mereka kepada Rasulullah saw. saat beliau berkhutbah, sebagai bentuk penghormatan dan cara terbaik menyimak nasihat. Namun, para ulama menegaskan bahwa hadis ini mengindikasikan anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Tidak ada nash yang secara tegas mewajibkan setiap jamaah harus menghadap khatib selama khutbah. Esensi yang ditekankan syariat bukanlah arah tubuh semata, melainkan kesungguhan dalam mendengarkan dan memperhatikan khutbah.
Fokus utama saat khutbah adalah mendengarkan dengan seksama dan menjaga ketenangan. Rasulullah saw. bersabda:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ู ููู ุชูููุถููุฃู ููุฃูุญูุณููู ุงููููุถููุกู ุซูู ูู ุฃูุชูู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ููุงุณูุชูู ูุนู ููุฃูููุตูุชู ุบูููุฑู ูููู ู ูุง ุจููููููู ููุจููููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ููุฒูููุงุฏูุฉู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ูุ ููู ููู ู ูุณูู ุงููุญูุตูู ููููุฏู ููุบูุง
โBarang siapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian mendatangi salat Jumat, lalu ia mendengarkan khutbah dan diam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari. Dan barang siapa bermain-main dengan kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia.โ (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa perhatian utama syariat saat khutbah adalah istimaโ (mendengarkan) dan inshat (diam serta memperhatikan). Bahkan sekadar bermain kerikil pada masa Nabi dianggap mengurangi kesempurnaan Jumat, apalagi aktivitas yang lebih mengganggu konsentrasi seperti berbicara atau bermain telepon genggam. Dengan demikian, seseorang yang tidak dapat menghadap langsung ke mimbar karena tata letak masjid tetap memperoleh keutamaan Jumat, selama ia mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal yang melalaikan.
Dalam kasus mimbar yang menjorok ke area saf, seringkali jamaah di saf pertama atau kedua justru membelakangi mimbar. Kondisi ini sulit dihindari karena syariat juga sangat menganjurkan umat Islam untuk mengisi saf-saf terdepan terlebih dahulu. Rasulullah saw. bersabda:
ูููู ููุนูููู ู ุงููููุงุณู ู ูุง ููู ุงููููุฏูุงุกู ููุงูุตููููู ุงููุฃูููููู ุซูู ูู ููู ู ููุฌูุฏููุง ุฅููููุง ุฃููู ููุณูุชูููู ููุง ุนููููููู ููุงุณูุชูููู ููุง
โSeandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat dalam azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian untuk memperolehnya.โ (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan betapa besar keutamaan saf pertama. Oleh karena itu, jamaah tidak dianjurkan meninggalkan saf depan hanya demi mencari posisi yang lebih mudah menghadap mimbar. Prinsip utama dalam berjamaah tetaplah merapatkan dan mengisi saf-saf terdepan terlebih dahulu.
Dalam persoalan ini, penting untuk memahami tujuan syariat (maqฤแนฃid al-syarฤซโah). Arah pandangan kepada khatib merupakan sarana untuk membantu jamaah fokus mendengarkan khutbah. Namun, apabila karena kondisi bangunan masjid seseorang tidak dapat menghadap mimbar secara sempurna, maka tujuan utama syariat tetap dapat tercapai selama ia mendengarkan khutbah dengan baik.
Oleh karena itu, jamaah yang membelakangi mimbar akibat tata letak masjid tidak dapat dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Salat Jumatnya tetap sah dan ia tetap memperoleh pahala mendengarkan khutbah selama memenuhi adab-adab yang ditetapkan syariat. Meski demikian, apabila memungkinkan, pengurus masjid sebaiknya mempertimbangkan penataan ulang posisi mimbar agar seluruh jamaah dapat lebih mudah menghadap khatib sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. dan para sahabat. Dengan demikian, sunnah dapat terlaksana secara lebih sempurna tanpa mengurangi kenyamanan jamaah.





