Pernikahan Pasangan Pengidap HIV: Perspektif Syariat dan Pertimbangan Keturunan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam ajaran Islam, perkawinan dipandang sebagai ikatan suci yang melampaui sekadar pemenuhan kebutuhan biologis. Tujuannya adalah membangun keluarga yang sakinah, melahirkan keturunan yang berkualitas, serta menjaga martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap persoalan terkait pernikahan tidak hanya ditinjau dari aspek keabsahan akad semata, melainkan juga dari dampak sosial, kesehatan, dan masa depan generasi yang akan lahir.
Terkait dengan perkawinan yang dilangsungkan oleh dua mempelai yang sama-sama mengidap virus HIV, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada dasarnya menyatakan bahwa pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dan hukumnya sah. Keabsahan ini berlaku apabila seluruh rukun dan syarat-syarat perkawinan terpenuhi. Hal ini didasarkan pada posisi kedua belah pihak yang berada dalam kondisi seimbang, yakni sama-sama pengidap HIV, sehingga tidak ada unsur penipuan atau ketimpangan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Prinsip keseimbangan atau kafā’ah antara pasangan ini diisyaratkan oleh firman Allah SWT dalam Surah an-Nūr ayat 26:
اَلْخَبِيْث ٰ تُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْث ٰ تِ ۚ وَالطَّيِّب ٰ تُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّب ٰ تِ ۚ اُول ٰۤ ى ٕ ِكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَ ۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. an-Nūr : 26).
Ayat ini memberikan gambaran bahwa kesepadanan antara dua pihak merupakan salah satu pertimbangan fundamental dalam membangun sebuah rumah tangga yang harmonis dan langgeng. Namun demikian, Islam memandang perkawinan tidak hanya sebagai pemenuhan hasrat biologis suami istri, tetapi juga menyangkut kepentingan keluarga dan masyarakat luas. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, niscaya engkau beruntung.”
Hadis ini mengindikasikan bahwa di antara kriteria penting dalam memilih pasangan hidup adalah aspek keturunan, yang mencakup latar belakang keluarga yang baik serta kesehatan jasmani dan rohani. Harapannya, dari rahim ibu yang baik akan lahir generasi yang juga baik.
Sejalan dengan itu, Allah SWT juga mengingatkan dalam Surah an-Nisā’ ayat 9 mengenai kewajiban moral orang tua terhadap generasi penerus:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِع ٰ فًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ ۖ فَلْيَتَّقُوا اللّ ٰ هَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. an-Nisā’ : 9).
Ayat ini secara tegas menegaskan kewajiban moral bagi setiap individu untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Menurut keterangan para ahli medis, individu yang terjangkit virus HIV memiliki kemungkinan untuk menurunkan virus tersebut kepada keturunannya. Oleh karena itu, jika dua pengidap HIV melangsungkan perkawinan, maka berdasarkan semangat ayat dan hadis di atas, hendaknya diupayakan agar tidak memiliki anak. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi lahirnya generasi yang rentan secara kesehatan.
Pertimbangan ini selaras dengan kaidah fikih yang berbunyi:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
“Melakukan mudarat yang lebih ringan.”
Maknanya, ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mengandung risiko atau bahaya, Islam mengajarkan untuk memilih jalan yang bahayanya paling kecil. Dalam konteks pernikahan pasangan pengidap HIV, membatasi keturunan dipandang sebagai ikhtiar untuk mencegah mudarat yang lebih besar, yaitu kemungkinan lahirnya anak yang terpapar HIV. Dengan demikian, fatwa ini menyeimbangkan antara keabsahan akad nikah dengan tanggung jawab moral untuk melindungi generasi mendatang dari potensi risiko kesehatan.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





