Penentuan Waktu Pelaksanaan Akikah Menurut Perspektif Syariat Islam dan Pandangan Tarjih

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Akikah merupakan salah satu syariat Islam yang disunahkan sebagai wujud rasa syukur seorang hamba kepada Allah Swt. atas karunia kelahiran anak. Secara etimologi, akikah bermakna membelah atau memotong, merujuk pada penyembelihan hewan. Sementara dalam terminologi syariat, akikah didefinisikan sebagai penyembelihan hewan tertentu untuk anak yang baru lahir, dengan niat dan syarat khusus sebagai bentuk ibadah.
Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum pelaksanaan akikah adalah sunnah muakadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Landasan hukum ini bersumber dari sabda Rasulullah Saw. yang menyatakan: ู ููู ููููุฏู ูููู ููููุฏู ููุฃูุญูุจูู ุฃููู ููููุณููู ุนููููู ููููููููุณููู Artinya: โBarangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).โ (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasaโi, Ahmad, dan al-Baihaqi). Frasa โfa ahabbaโ (jika ia ingin) dalam hadis tersebut mengindikasikan bahwa akikah bukanlah suatu kewajiban yang mengikat, melainkan anjuran kuat bagi orang tua yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Perihal waktu pelaksanaan akikah, terdapat panduan jelas dalam sunnah Nabi Muhammad Saw. Hadis yang paling sahih menunjukkan bahwa waktu utama untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Rasulullah Saw. bersabda: ููููู ุบูููุงู ู ู ูุฑูุชููููู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุงูุณููุงุจูุนู ููููุณูู ููู ููููู ููููุญููููู ุฑูุฃูุณููู Artinya: โSetiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.โ (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi). Hadis ini menjadi dasar utama penetapan hari ketujuh sebagai waktu disyariatkannya akikah. Oleh karena itu, pelaksanaan akikah sebelum hari ketujuh tidak memiliki landasan dalil yang kuat dari sunnah Nabi.
Mengenai pelaksanaan akikah setelah hari ketujuh, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa akikah dapat ditunaikan pada hari ke-14, ke-21, atau pada waktu-waktu berikutnya, apabila orang tua belum mampu melaksanakannya pada hari ketujuh. Mereka berdalil dengan hadis: ุงููุนููููููุฉู ุชูุฐูุจูุญู ููุณูุจูุนู ูููุฃูุฑูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ูููุฅูุญูุฏูู ููุนูุดูุฑูููู Artinya: โAkikah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.โ (HR. al-Baihaqi no. 19076).
Sementara itu, ulama dari Mazhab Syafiโi berpandangan bahwa kewajiban akikah tidak gugur meskipun pelaksanaannya tertunda. Bahkan, menurut mazhab ini, seseorang diperbolehkan untuk mengakikahi dirinya sendiri ketika telah mencapai usia dewasa. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat: ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนูููู ุนููู ููููุณููู ุจูุนูุฏู ุงููููุจููููุฉู Artinya: โBahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sendiri setelah beliau menjadi Nabi.โ (HR. al-Baihaqi no. 19056).
Namun, keabsahan kedua hadis yang menjadi dasar argumen untuk pelaksanaan akikah setelah hari ketujuh tersebut telah diperselisihkan oleh para ahli hadis. Hadis yang menyebutkan hari ke-14 dan ke-21 dinilai dhaif atau lemah karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ismail bin Muslim al-Makki, yang kredibilitasnya diragukan oleh Imam Ahmad, an-Nasaโi, dan Abu Zurโah. Demikian pula, hadis mengenai Nabi Muhammad Saw. mengakikahi dirinya sendiri dinilai lemah, bahkan ada yang menyebutnya batil oleh Imam an-Nawawi, karena keberadaan Abdullah bin al-Muharrar dalam sanadnya. Perawi ini juga dilemahkan oleh banyak ulama hadis terkemuka seperti Imam Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Maโin. Bahkan, Imam al-Baihaqi sendiri menggolongkan hadis tersebut sebagai hadis munkar. Dengan demikian, karena kelemahan sanadnya, hadis-hadis ini dianggap tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum yang kokoh.
Berdasarkan tinjauan dalil dan analisis para ahli hadis, dapat disimpulkan bahwa pandangan yang paling kuat dan sesuai dengan sunnah adalah pelaksanaan akikah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Pelaksanaan akikah sebelum hari ketujuh tidak memiliki dasar syariat yang jelas. Adapun pelaksanaan setelah hari ketujuh, meskipun sebagian ulama membolehkannya dengan alasan tertentu, namun tidak memiliki landasan dalil yang sekuat penentuan hari ketujuh. Penting juga untuk diingat bahwa akikah merupakan tanggung jawab orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah, bukan tanggung jawab anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya saat dewasa.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โMenggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurbanโ, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23 tahun 2012.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





