Hukum Penjualan Kulit Hewan Kurban: Perspektif Fikih dan Kemaslahatan Umat

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Pertanyaan seputar hukum penjualan kulit hewan kurban, khususnya jika hasilnya dialokasikan untuk kepentingan umum seperti fasilitas ibadah atau pendidikan, sering menjadi diskursus di tengah masyarakat. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji masalah ini berdasarkan dalil-dalil syar'i dan prinsip fikih.
Pada dasarnya, terdapat larangan tegas mengenai penjualan bagian dari hewan kurban. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa'id, yang mengutip Qatadah ibn Nu'man bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนูููุฏู ุฃูููู ููุชูุงุฏูุฉู ุจููู ุงููููุนูู
ูุงูู ุฃูุฎูุจูุฑููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงู
ู ููููุงูู ุฅููููู ููููุชู ุฃูู
ูุฑูุชูููู
ู ุฃููู ูุงู ุชูุฃูููููููุง ููุญูููู
ู ุงููุฃูุถูุงุญูู ูููููู ุซููุงูุซูุฉู ุฃููููุงู
ู ููููุณูุนูููู
ู ููุฅููููู ุฃูุญูููููู ููููู
ู ููููููููุง ู
ูุง ุดูุฆูููู
ู ูููุงู ุชูุจูููุนูููุง ููุญูููู
ู ุงููููุฏูู ููุงููุฃูุถูุงุญูู ููููููููุง ููุชูุตูุฏููููููุง ููุงุณูุชูู
ูุชูุนูููุง ุจูุฌูููููุฏูููุง ูููุงู ุชูุจูููุนูููููุง ููุฅููู ุฃูุทูุนูุชูู
ู ู
ููู ููุญูููู
ูููุง ุดูุณูุฆูุง ููููููููุง ุฃููููู ุดูุฆูุชูู
ู
โBahwa Qatadah Ibn Nuโman memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: โDulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukaiโ.โ (HR. Ahmad).
Hadis ini menjadi landasan utama bagi para ulama yang bersepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, mengingat tujuan utama ibadah kurban adalah untuk dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, khususnya golongan fakir miskin. Namun, pandangan ulama berbeda mengenai hukum penjualan kulit hewan kurban.
Jumhur ulama, sebagaimana dicatat oleh Ibnu Rusyd dalam karyanya Bidayatul Mujtahid, berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pendapat ini sejalan dengan makna tekstual hadis di atas yang secara eksplisit melarang penjualan kulit.
Berbeda dengan pandangan jumhur, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban. Dengan syarat, hasil penjualan tersebut harus disedekahkan atau dimanfaatkan untuk membeli barang-barang yang berguna bagi kebutuhan rumah tangga. As-Sayyid Sabiq menjelaskan pandangan ini dalam kitabnya Fiqhus Sunnah.
Di kalangan ulama madzhab Syafiโi, juga terdapat pendapat yang mengizinkan penjualan kulit kurban. Syaratnya, hasil dari penjualan tersebut mesti dialokasikan untuk kepentingan yang berkaitan dengan ibadah kurban itu sendiri, sebagaimana diterangkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar.
Pada prinsipnya, pemanfaatan kulit hewan kurban secara langsung, tanpa melalui penjualan, dianggap lebih utama. Namun, dalam implementasinya di lapangan, pembagian kulit kurban seringkali menghadapi kendala. Tidak semua penerima dapat memanfaatkannya, bahkan tidak jarang kulit tersebut terbuang sia-sia dan menjadi mubazir, padahal Islam melarang penyia-nyiaan harta.
Alternatif lain, seperti menukarkan kulit dengan daging untuk kemudian dibagikan, juga tidak selalu mudah diterapkan, terutama pada hari-hari puncak Iduladha dan Tasyrik ketika aktivitas perdagangan daging cenderung sepi.
Menghadapi kondisi-kondisi praktis yang sulit ini, sebagian ulama cenderung membolehkan penjualan kulit hewan kurban. Hasil penjualannya kemudian disedekahkan atau digunakan untuk kemaslahatan umat. Pendekatan ini didasari oleh prinsip rafโul haraj, yaitu upaya menghilangkan kesulitan dalam beragama.
Prinsip rafโul haraj ini selaras dengan beberapa dalil syar'i, di antaranya firman Allah SWT dalam Surah al-Hajj ayat 78:
ููู
ูุง ุฌูุนููู ุนูููููููู
ู ููู ุงูุฏููููู ู
ููู ุญูุฑูุฌู
โDia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.โ (QS. Al-Hajj : 78).
Dan juga firman Allah SWT dalam Surah al-Baqarah ayat 185:
ููุฑููุฏู ุงูููู ุจูููู
ู ุงููููุณูุฑู ูููุงู ููุฑููุฏู ุจูููู
ู ุงููุนูุณูุฑู
โAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.โ (QS. Al-Baqarah : 185).
Rasulullah SAW juga menekankan kemudahan dalam beragama, sebagaimana sabdanya:
ุงููุฏูููููู ููุณูุฑู ุฃูุญูุจูู ุงูุฏูููููู ุฅูููู ุงูููู ุงููุญููููููููุฉู ุงูุณููู
ูุญูุฉู
โAgama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.โ (HR. al-Bukhari).
Dalam hadis lain, beliau bersabda:
ููุณููุฑููุง ูููุงู ุชูุนูุณููุฑููุฃ
โMudahkanlah dan janganlah mempersukar.โ (HR. al-Bukhari).
Kaidah fikih juga menguatkan prinsip ini dengan menyatakan:
ุฅูุฐูุง ุถูุงูู ุงููุฃูู
ูุฑู ุงูุชููุณูุนู
โJika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.โ
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hasil penjualan kulit hewan kurban dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti mendukung fasilitas masjid, sarana pendidikan, atau kebutuhan sosial lainnya. Namun, penting untuk tetap memprioritaskan hak-hak fakir miskin dalam pemanfaatan dana tersebut, agar tujuan utama ibadah kurban sebagai bentuk kepedulian sosial tetap terjaga.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





