Panduan Fikih: Prioritas Salat Jenazah dan Salat Wajib Saat Waktu Berimpitan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam kehidupan seorang Muslim, kewajiban ibadah personal kepada Allah SWT berjalan seiring dengan tanggung jawab kolektif terhadap sesama, salah satunya dalam mengurus jenazah. Seringkali, situasi di lapangan memunculkan pertanyaan krusial, seperti ketika pelaksanaan salat jenazah bertepatan dengan masuknya waktu salat Zuhur. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi kondisi ini, dan mana yang harus didahulukan?
Islam telah menetapkan tata cara rinci dalam perawatan jenazah, meliputi memandikan, mengafani, mensalatkan, hingga menguburkan. Prinsip dasarnya adalah menyegerakan prosesi ini setelah pemandian dan pengafanan selesai, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉูุ ููุงูู: ุณูู ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนูููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููู ุฃูุณูุฑูุนููุง ุจูุงููุฌูููุงุฒูุฉูุ ููุฅููู ููุงููุชู ุตูุงููุญูุฉู ููุฑููุจูุชูู ููููุง ุฅูููู ุงููุฎูููุฑูุ ููุฅููู ููุงููุชู ุบูููุฑู ุฐููููู ููุงูู ุดูุฑููุง ุชูุถูุนูููููู ุนููู ุฑูููุงุจูููู ู
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, โBersegeralah dalam mengurus jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian telah mendekatkannya kepada kebaikan. Jika tidak demikian, maka kalian telah melepaskan keburukan itu dari pundak kalian.โ (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan pentingnya tidak menunda penyelenggaraan jenazah tanpa alasan syar'i yang kuat. Namun, dalam konteks praktis, ada kelonggaran, misalnya jika wafat menjelang tengah malam, penundaan hingga pagi hari diperbolehkan demi kemudahan jamaah dan kelancaran prosesi.
Persoalan menjadi lebih kompleks saat waktu salat jenazah berimpitan dengan masuknya waktu Zuhur. Perlu dipahami bahwa waktu Zuhur dimulai ketika matahari sedikit condong ke barat, sesaat setelah mencapai titik kulminasinya.
Apabila 'bertepatan dengan Zuhur' diartikan sebagai rentang waktu antara azan dan iqamah, maka salat jenazah masih dapat dilaksanakan, asalkan iqamah belum dikumandangkan. Namun, jika iqamah untuk salat wajib telah ditegakkan, maka tidak diperbolehkan lagi melakukan salat sunah atau salat jenazah, melainkan harus mendahulukan salat wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉูุ ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฃููููู ูุชู ุงูุตููููุงุฉู ููููุง ุตูููุงุฉู ุฅููููุง ุงููู ูููุชููุจูุฉู
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw beliau bersabda: โApabila salat telah diiqamahi, maka tidak ada salat kecuali salat wajib.โ (HR. Muslim)
Sementara itu, jika salat jenazah dilaksanakan sebelum masuknya waktu Zuhur, yakni saat matahari belum tepat berada di tengah langit, tindakan tersebut diperbolehkan. Bahkan, dari segi maslahat, pelaksanaan pada pagi hari sering dianggap lebih ideal karena memungkinkan lebih banyak jamaah salat Zuhur untuk turut mendoakan jenazah jika penguburan dilakukan setelahnya.
Meskipun demikian, umat Islam juga harus memperhatikan waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat dan pemakaman. Rasulullah SAW melarang pelaksanaan salat jenazah dan penguburan pada tiga waktu tertentu, sebagaimana diriwayatkan oleh โUqbah bin โAmir al-Juhani:
ุนููู ู ููุณูู ุจููู ุนููููููุ ุนููู ุฃูุจููููุ ููุงูู: ุณูู ูุนูุชู ุนูููุจูุฉู ุจููู ุนูุงู ูุฑู ุงููุฌูููููููู ููููููู ุซูููุงุซู ุณูุงุนูุงุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููุงููุง ุฃููู ููุตูููููู ููููููููุ ุฃููู ุฃููู ููููุจูุฑู ูููููููู ู ูููุชูุงููุง: ุญูููู ุชูุทูููุนู ุงูุดููู ูุณู ุจูุงุฒูุบูุฉู ุญูุชููู ุชูุฑูุชูููุนูุ ููุญูููู ูููููู ู ููุงุฆูู ู ุงูุธูููููุฑูุฉู ุญูุชููู ุชูู ูููู ุงูุดููู ูุณูุ ููุญูููู ุชูุถูููููู ุงูุดููู ูุณู ููููุบูุฑููุจู ุญูุชููู ุชูุบูุฑูุจู
Dari Musa bin โUlayy, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar โUqbah bin โAmir al-Juhani berkata: Ada tiga waktu Rasulullah Saw melarang kami untuk salat dan menguburkan mayat, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika matahari tepat di tengah langit hingga condong, dan ketika matahari hampir terbenam hingga benar-benar terbenam. (HR. Muslim)
Dari perspektif fikih, salat Zuhur berkedudukan sebagai fardu 'ain, yaitu kewajiban individual, sementara salat jenazah adalah fardu kifayah, kewajiban kolektif. Dalam fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyฤt), yang dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradhawi, kewajiban individual harus didahulukan di atas kewajiban kolektif. Oleh karena itu, jika iqamah salat Zuhur sudah dikumandangkan, maka salat Zuhur wajib didahulukan.
Namun, sejalan dengan anjuran Nabi SAW untuk menyegerakan pengurusan jenazah, waktu pagi hari-jauh sebelum masuknya waktu Zuhur-sering kali menjadi pilihan paling utama untuk pelaksanaan salat jenazah dan pemakaman, selama tidak bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting mengenai waktu pelaksanaan salat jenazah:
- Apabila bertepatan dengan waktu Zuhur dan dilakukan sebelum iqamah dikumandangkan, salat jenazah boleh dilaksanakan.
- Jika iqamah salat Zuhur sudah ditegakkan, maka salat jenazah tidak boleh dilaksanakan karena wajib mendahulukan salat fardu.
- Pelaksanaan salat jenazah setelah waktu Zuhur tetap diperbolehkan, namun yang lebih utama adalah menyegerakannya sejak pagi hari, selama tidak masuk ke dalam waktu-waktu yang terlarang untuk salat dan pemakaman.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โMendahulukan Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhurโ, Fatwa_02_2020.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





