Hukum Nikah Sirri dalam Pandangan Tarjih Muhammadiyah: Antara Syariat dan Ketaatan Ulil Amri

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam konteks keislaman di Indonesia, istilah "nikah sirri" telah mengalami pergeseran makna signifikan. Jika dahulu merujuk pada pernikahan yang memenuhi rukun syariat namun saksinya diminta merahasiakan, kini praktik tersebut lebih dikenal sebagai pernikahan "di bawah tangan" yang sengaja menghindari pencatatan resmi oleh negara, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil. Meskipun secara teologis rukun pernikahan terpenuhi, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang bahwa pengabaian pencatatan ini bukan sekadar pilihan privasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap kemaslahatan umum dan ketaatan kepada otoritas pemerintah (Ulil Amri).
Islam sebagai agama yang dinamis senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan bagi umatnya. Kaidah fikih menegaskan, لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman." Ibnu al-Qayyim dalam karyanya, I’lam al-Muwaqqi’in, turut menguatkan bahwa fatwa dapat beradaptasi dengan perubahan tempat, keadaan, dan adat istiadat. Di era modern, pencatatan perkawinan tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk melindungi hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Tanpa akta nikah yang sah, seorang istri akan berada dalam posisi tawar hukum yang lemah saat menghadapi sengketa nafkah atau kasus kekerasan dalam rumah tangga. Demikian pula, anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam itu akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan hak waris dan identitas kewarganegaraan yang diakui secara hukum.
Majelis Tarjih juga menganalogikan urgensi pencatatan pernikahan dengan perintah pencatatan transaksi utang-piutang dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282: يَ ٰٓ أَيُّهَا ٱ لَّذِينَ ءَامَنُو ٓ اْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَي ۡ نٍ إِلَى ٰٓ أَجَل ٖ مُّسَمّ ٗ ى فَ ٱ ك ۡ تُبُوهُ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … ." Jika urusan harta benda saja dianjurkan untuk dicatat demi kejelasan dan perlindungan, maka bagaimana dengan pernikahan yang merupakan Mitsaqan Ghalidza (perjanjian yang sangat kuat)? Sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa’ ayat 21: وَكَي ۡ فَ تَأ ۡ خُذُونَهُ ۥ وَقَد ۡ أَف ۡ ضَى ٰ بَع ۡ ضُكُم ۡ إِلَى ٰ بَع ۡ ض ٖ وَأَخَذ ۡ نَ مِنكُم مِّيثَ ٰ قًا غَلِيظ ٗ ا "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." Pencatatan adalah wujud penghormatan terhadap kesakralan janji tersebut; mengabaikannya berarti meremehkan ikatan luhur yang disaksikan oleh Allah.
Negara, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, telah menetapkan kewajiban pencatatan setiap perkawinan. Sebagai warga negara sekaligus umat beragama, menaati regulasi ini adalah bagian dari ketaatan kepada Ulil Amri. Kewajiban pencatatan nikah ini lahir dari niat baik pemerintah untuk mencegah berbagai kemudaratan, seperti penipuan identitas, praktik poligami ilegal, hingga penelantaran keluarga. Apabila suatu perbuatan yang asalnya mubah (boleh) berpotensi menimbulkan kerusakan (mafsadah), maka pemimpin memiliki hak untuk melarangnya demi melindungi kepentingan umum.
Oleh karena itu, menjauhi praktik nikah sirri merupakan bentuk pelaksanaan syariat secara komprehensif. Menikahlah secara resmi, catatkanlah di Kantor Urusan Agama, dan muliakanlah pasangan Anda dengan jaminan kepastian hukum. Sebab, sebuah ibadah yang dimulai dengan pengabaian terhadap hak-hak kemanusiaan dan aturan pemimpin, akan kehilangan esensi keberkahannya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





