Fatwa Tarjih: Puasa Ramadan untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Bulan Ramadan selalu dinanti oleh umat Muslim sebagai momentum peningkatan ibadah. Namun, bagi perempuan yang sedang menjalani masa kehamilan atau menyusui, muncul pertimbangan mendalam terkait kewajiban berpuasa. Kekhawatiran akan potensi dampak terhadap kesehatan diri maupun buah hati seringkali menjadi pertanyaan utama, memunculkan dilema spiritual dan fisik yang perlu dijawab dengan panduan syariat.
Keringanan Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui
Terkait hal ini, syariat Islam memberikan keringanan. Sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi menjelaskan:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
"Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”
Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa puasa Ramadan tidak diwajibkan bagi perempuan hamil dan menyusui. Keputusan untuk berpuasa atau tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi dan kesanggupan individu. Apabila seorang ibu hamil atau menyusui merasa sehat dan mampu berpuasa, ia diperbolehkan melaksanakannya, dengan catatan asupan gizi terpenuhi saat sahur dan berbuka. Namun, jika kondisi fisik lemah atau dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun bayi, maka tidak dianjurkan untuk berpuasa. Ini adalah bentuk rukhshah atau keringanan dari Allah SWT demi menjaga keselamatan keduanya.
Allah SWT juga menegaskan prinsip keringanan ini dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, tanpa perlu mengqadha. Besaran fidyah minimal adalah satu mud (sekitar 0,6 kg makanan pokok) atau setara dengan harga dan porsi makanan sehari-hari, baik dalam bentuk bahan pangan mentah maupun makanan siap saji.
Kendati demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan panduan tambahan. Apabila pembayaran fidyah dirasa memberatkan karena kendala ekonomi, perempuan tersebut dapat menggantinya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan, sejumlah hari yang telah ditinggalkan. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam menunaikan kewajiban syariat sesuai kemampuan.
Dengan demikian, baik memilih untuk berpuasa maupun tidak, selama sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi diri, keduanya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Merawat dan memastikan tumbuh kembang buah hati juga merupakan bagian dari ibadah jangka panjang yang mulia.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





