Tinjauan Majelis Tarjih: Penyatuan Niat Akikah dan Kurban dalam Satu Hewan Sembelihan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dua ibadah penyembelihan yang memiliki nilai sunnah muakadah, akikah dan kurban, kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam terkait kemungkinan pelaksanaannya secara bersamaan. Banyak yang mempertanyakan apakah satu hewan sembelihan dapat diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban. Penjelasan mengenai hal ini menjadi krusial agar setiap ibadah yang ditunaikan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Secara etimologi, akikah merujuk pada tindakan membelah atau memotong, yang juga menjadi alasan penamaan hewan sembelihan tersebut. Istilah ini juga dapat mengacu pada rambut bayi yang baru lahir. Dalam konteks syariat, akikah didefinisikan sebagai penyembelihan hewan yang dilakukan untuk anak yang baru lahir, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT, dengan memenuhi niat dan syarat-syarat tertentu. Hukum akikah adalah sunnah muakadah, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
ู ููู ููููุฏู ูููู ููููุฏู ููุฃูุญูุจูู ุฃููู ููููุณููู ุนููููู ููููููููุณููู
Artinya: โBarangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).โ (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasaโi, Ahmad, dan al-Baihaqi).
Frasa "fa ahabba" dalam hadis tersebut mengindikasikan bahwa akikah merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan. Adapun waktu pelaksanaan akikah secara spesifik disebutkan dalam hadis Nabi SAW, yakni pada hari ketujuh setelah kelahiran anak:
ููููู ุบูููุงู ู ู ูุฑูุชููููู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุงูุณููุงุจูุนู ููููุณูู ููู ููููู ููููุญููููู ุฑูุฃูุณููู
Artinya: โSetiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.โ (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi).
Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa akikah memiliki keterikatan waktu yang khas, yaitu hari ketujuh sejak bayi dilahirkan, menjadikannya momentum utama yang paling sesuai dengan sunnah.
Perbedaan mendasar antara akikah dan kurban terletak pada sebab dan waktu pelaksanaannya. Akikah terikat dengan peristiwa kelahiran anak, sementara kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik, sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah dan penghormatan atas teladan Nabi Ibrahim AS.
Mengingat perbedaan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menyatukan niat akikah dan kurban dalam satu hewan sembelihan. Artinya, satu ekor kambing, misalnya, tidak dapat diniatkan sekaligus sebagai akikah dan kurban pada waktu yang sama.
Alasan di balik ketentuan ini adalah bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang secara substansi berbeda, baik dari segi penyebab, waktu pelaksanaan, tujuan, maupun ketentuan syariatnya. Akikah secara spesifik terkait dengan kelahiran anak, sedangkan kurban terkait dengan perayaan Iduladha. Selain itu, tidak ditemukan dalil, baik dari Al-Qur'an maupun hadis, yang secara eksplisit membolehkan penggabungan niat kedua ibadah tersebut dalam satu penyembelihan.
Dalam prinsip ibadah mahdhah, ketaatan pada tuntunan syariat menjadi prioritas utama, bukan sekadar pertimbangan efisiensi. Oleh karena itu, selama tidak ada dalil yang membenarkan penggabungan niat ini, langkah yang paling aman dan sesuai adalah melaksanakan kedua ibadah tersebut secara terpisah. Namun, jika seseorang ingin melaksanakan akikah yang waktunya telah jauh melampaui hari ketujuh kelahiran, atau bahkan ketika ia sudah dewasa, disarankan untuk mengalihkan niat tersebut menjadi ibadah kurban apabila bertepatan dengan musim kurban, karena hal ini lebih selaras dengan tuntunan syariat.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban", dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23 tahun 2012.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





