Fatwa Haram Rokok: Konsensus Ulama dan Dalil Syar'i Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Pembahasan mengenai hukum rokok dalam Islam seringkali identik dengan Muhammadiyah. Hal ini wajar mengingat fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada tahun 2010 telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Namun, penting untuk diketahui bahwa keharaman rokok merupakan pandangan yang dianut oleh banyak ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara Muslim. Muhammadiyah bukanlah satu-satunya institusi yang mencapai kesimpulan tersebut. Fatwa haram rokok lahir dari proses ijtihad yang kokoh, didasarkan pada dalil-dalil syariat serta temuan ilmiah mengenai dampak negatif rokok terhadap kesehatan manusia.
Beberapa lembaga keagamaan yang juga memfatwakan haram rokok antara lain Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Qatar, Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, serta Dar al-Ifta Yordania. Keputusan-keputusan ini menegaskan bahwa keharaman rokok adalah hasil ijtihad yang berkembang luas di kalangan ulama kontemporer, bukan sekadar pendapat eksklusif dari satu organisasi tertentu.
Meskipun dalil, metode istinbath, dan titik tekan argumentasi dapat bervariasi, lembaga-lembaga tersebut mencapai kesimpulan yang sama, yaitu bahwa rokok membawa mudarat atau bahaya nyata. Kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan syariat Islam yang mengedepankan penjagaan kemaslahatan manusia.
Bagi Muhammadiyah, fatwa haram rokok didasarkan pada sejumlah pertimbangan syar’i yang saling menguatkan. Pertama, rokok dikategorikan sebagai khabā’its, yaitu sesuatu yang buruk dan membahayakan. Allah Swt. berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A‘raf : 157)
Kedua, merokok mengandung unsur membinasakan diri sendiri secara perlahan. Berbagai penelitian medis telah menunjukkan bahwa kebiasaan merokok berkaitan erat dengan peningkatan risiko berbagai penyakit mematikan. Oleh karena itu, Muhammadiyah mengaitkannya dengan firman Allah:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah : 195).
Serta firman-Nya yang lain:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’ : 29)
Ketiga, bahaya rokok tidak hanya menimpa perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok atau perokok pasif. Atas dasar ini, Muhammadiyah mendasarkan fatwanya pada kaidah besar yang bersumber dari hadis Rasulullah saw.:
« لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
Keempat, rokok adalah zat adiktif yang mengandung racun dan dalam jangka panjang dapat melemahkan kondisi fisik manusia. Dalam konteks ini, Muhammadiyah juga merujuk pada hadis Nabi Saw:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
“Rasulullah Saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan yang melemahkan.”
Kelima, pengeluaran untuk membeli rokok dipandang sebagai bentuk pemborosan karena digunakan untuk sesuatu yang justru merugikan kesehatan. Pertimbangan ini dikaitkan dengan firman Allah:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. al-Isra’ : 26-27)
Keenam, merokok dinilai bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah atau tujuan-tujuan pokok syariat. Rokok merusak kesehatan, mengancam keselamatan jiwa, mengganggu lingkungan keluarga, membebani ekonomi rumah tangga, dan mengurangi kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, praktik merokok dipandang tidak sejalan dengan upaya menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl).
Dengan berbagai alasan syar'i tersebut, Muhammadiyah sampai pada kesimpulan bahwa merokok tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kebiasaan pribadi, melainkan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.





