Fatwa Tarjih: Solusi Tawaf Ifadah bagi Jemaah Perempuan Haid dalam Kondisi Mendesak

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam rangkaian ibadah haji, tawaf ifadah menempati posisi sentral sebagai salah satu rukun utama yang wajib ditunaikan setelah wukuf di Arafah. Pelaksanaannya menjadi penentu kesempurnaan dan keabsahan ibadah haji seseorang, sehingga tanpa rukun ini, haji belum dianggap tuntas.
Kewajiban menunaikan tawaf ifadah ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: ุซูู ูู ููููููุถููุง ุชูููุซูููู ู ููููููููููุง ููุฐููุฑูููู ู ููููููุทููููููููุง ุจูุงููุจูููุชู ุงููุนูุชูููู ( ุงูุญุฌ: 29) โKemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menunaikan nazar-nazar mereka, dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling Rumah Tua (Baitullah).โ (Q.S. al-Hajj: 29)
Ayat tersebut menjadi landasan fundamental bahwa tawaf ifadah merupakan bagian esensial dari manasik haji. Oleh karena itu, jemaah yang belum melaksanakannya dianggap belum sepenuhnya keluar dari ihram haji.
Namun, sebuah persoalan kerap muncul ketika seorang jemaah perempuan mengalami haid sebelum sempat menunaikan tawaf ifadah. Secara prinsip, perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan melakukan tawaf, mengingat syarat sah tawaf adalah dalam keadaan suci, serupa dengan salat. Kondisi ini menjadi dilema, terutama jika rombongan haji memiliki jadwal kepulangan yang ketat, sementara menunggu hingga suci sepenuhnya dapat menimbulkan kesulitan besar dan penundaan yang tidak diinginkan.
Untuk memahami lebih lanjut, dapat merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin โAisyah ra. terkait แนขafiyyah binti Huyay ra., istri Nabi Muhammad SAW: ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃูููู ุตููููููุฉู ุจูููุชู ุญูููููู ุฒูููุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุญูุงุถูุชูุ ููุฐูููุฑูุชู ุฐููููู ููุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุงูู: ุฃูุญูุงุจูุณูุชูููุง ููููุ ููุงูููุง: ุฅููููููุง ููุฏู ุฃูููุงุถูุชู ููุงูู: ููููุง ุฅูุฐูุง ( ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู ุณูู ) โDari โAisyah ra., bahwa แนขafiyyah binti Huyay, istri Nabi saw., mengalami haid. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda, โApakah dia akan menahan kita (sehingga rombongan tertunda)?โ Para sahabat menjawab, โSesungguhnya dia telah melakukan tawaf ifadah.โ Beliau bersabda, โKalau begitu, dia tidak akan menahan kita.โ (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengindikasikan bahwa jika seorang perempuan telah menunaikan tawaf ifadah, lalu kemudian ia mengalami haid, maka ia diperbolehkan untuk langsung kembali bersama rombongan tanpa harus menunggu suci, karena rukun hajinya telah terpenuhi. Sebaliknya, apabila jemaah perempuan tersebut belum melaksanakan tawaf ifadah, secara hukum asalnya ia wajib menunggu hingga suci terlebih dahulu sebelum menunaikan tawaf. Hal ini karena haid tidak menggugurkan kewajiban rukun haji yang satu ini.
Namun, dinamika penyelenggaraan ibadah haji di era modern seringkali dihadapkan pada realitas yang berbeda. Jadwal penerbangan yang telah ditetapkan, keterbatasan visa, serta kondisi rombongan yang tidak memungkinkan untuk menunggu dalam waktu lama, seringkali menjadi kendala. Penundaan keberangkatan dapat berimplikasi pada biaya yang besar dan kerumitan administratif yang tidak ringan. Dalam menghadapi situasi darurat semacam ini, para ulama membuka ruang ijtihad berdasarkan kaidah darurat dan kebutuhan mendesak.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, dengan merujuk pada pandangan ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, menerapkan asas syariah bahwa sesuatu yang pada kondisi normal diharamkan, dapat diperbolehkan dalam keadaan darurat apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak. Oleh karena itu, Majelis Tarjih memfatwakan kebolehan bagi perempuan yang mengalami haid untuk tetap melaksanakan tawaf ifadah, asalkan kondisi tersebut benar-benar darurat dan tidak ada opsi lain untuk menunggu hingga suci.
Analogi yang sering digunakan adalah kebolehan memakan makanan yang asalnya haram demi mempertahankan hidup dalam kondisi darurat. Demikian pula, rukhsah ini diberikan kepada perempuan haid untuk menyelesaikan tawaf ifadah ketika tidak ada pilihan lain yang memungkinkan.
Meski demikian, solusi yang paling utama tetaplah berusaha menunggu hingga suci, atau mempertimbangkan penggunaan metode medis yang aman, seperti obat penunda haid, jika memang diperlukan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan. Namun, jika opsi-opsi tersebut tidak memungkinkan atau justru berpotensi menimbulkan kemudaratan lain, maka pendapat yang membolehkan pelaksanaan tawaf ifadah dalam keadaan haid karena darurat dapat menjadi jalan keluar yang syar'i.
Referensi: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โTuntunan Manasik Hajiโ, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, 2015.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





