Tarawih 13 Rakaat di Dua Masjid Suci: Meneguhkan Kembali Praktik Nabi dan Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Otoritas pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengonfirmasi format pelaksanaan salat Tarawih pada Ramadan 1447 H/2026 M. Ibadah malam di bulan suci tersebut akan diselenggarakan sebanyak 10 rakaat, diikuti dengan 3 rakaat salat Witir, sehingga totalnya berjumlah 13 rakaat.
Keputusan ini, meskipun bagi sebagian pihak terasa baru, sesungguhnya merefleksikan kembali praktik salat malam yang paling dekat dengan tuntunan Rasulullah saw. Hadis sahih dari โAisyah radhiyallahu โanha secara eksplisit menyatakan batas rakaat salat malam Nabi Muhammad saw.
ู ูุง ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฒููุฏู ููู ุฑูู ูุถูุงูู ููููุง ููู ุบูููุฑููู ุนูููู ุฅูุญูุฏูู ุนูุดูุฑูุฉู ุฑูููุนูุฉู ( ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู ุณูู )
โRasulullah saw tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat.โ (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalil ini menjadi fondasi utama bagi pemahaman tentang qiyam Ramadan yang kemudian populer dengan sebutan salat Tarawih.
Pada masa hidup Nabi Muhammad saw, salat Tarawih tidak selalu dikerjakan secara berjamaah setiap malam. Beliau terkadang mengimami para sahabat di masjid, namun kemudian menghentikannya karena kekhawatiran ibadah tersebut akan dianggap wajib. Meskipun demikian, jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten, menjadi rujukan kuat dalam menafsirkan praktik Tarawih.
Tradisi ini berlanjut setelah wafatnya Nabi saw. Khalifah Umar bin Khattab ra, sekitar tahun 14 H/635 M, menertibkan pelaksanaan Tarawih berjamaah di Masjid Nabawi. Namun, tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau secara resmi mengubah jumlah rakaat Tarawih dari apa yang telah dicontohkan Nabi. Demikian pula pada masa Khalifah โUtsman dan โAli ra, tidak ditemukan keterangan kuat mengenai perubahan jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi. Oleh karena itu, sangat mungkin bahwa selama periode Khulafa Rasyidin, Tarawih di Masjid Nabawi tetap dilaksanakan dengan 11 rakaat.
Perubahan jumlah rakaat justru terjadi pada periode-periode selanjutnya, dipengaruhi oleh kebijakan dan kondisi sosial-politik yang berkembang. Pada masa Muโawiyah, jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi mulai bertambah. Sejarah mencatat bahwa Tarawih pernah dilaksanakan dengan jumlah yang sangat banyak, bahkan mencapai 36 rakaat sebelum Witir, lalu kemudian berubah menjadi 20 rakaat. Format ini kemudian distandarkan pada masa kekuasaan Saudi sejak tahun 1926 hingga saat ini.
Dalam konteks sejarah dan perkembangan praktik ini, pilihan Muhammadiyah menemukan relevansinya. Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah telah memilih untuk melaksanakan salat Tarawih sebanyak 11 rakaat, berdasarkan hadis sahih โAisyah dan prinsip kembali kepada Sunnah Nabi saw. Pilihan ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan praktik-praktik lain, melainkan sebagai upaya untuk senantiasa menjaga kedekatan dengan teladan Rasulullah.
Oleh karena itu, ketika Masjid Nabawi dan Masjidil Haram kini mengadopsi format Tarawih 13 rakaat, kabar ini terasa akrab bagi warga Muhammadiyah. Terdapat benang merah yang kuat antara praktik yang kini dijalankan di Dua Masjid Suci tersebut dengan apa yang telah lama dipraktikkan di banyak masjid Muhammadiyah.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





