Panduan Majelis Tarjih Muhammadiyah: Memahami Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Setiap kali bulan Ramadan tiba, umat Islam kerap dihadapkan pada berbagai pertanyaan seputar sah atau tidaknya ibadah puasa yang dijalankan. Salah satu topik yang sering menjadi perhatian adalah mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti apakah muntah, menangis, atau mimpi basah membatalkan puasa, serta pertanyaan-pertanyaan serupa lainnya.
Untuk menjawab keraguan tersebut, Muhammadiyah, melalui publikasi Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah memberikan penjelasan komprehensif. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat membatalkan puasa menurut panduan Muhammadiyah:
Makan dan Minum dengan Sengaja
Secara umum, puasa menjadi tidak sah atau batal apabila seseorang secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Ini mencakup tindakan menelan makanan, minum air atau obat-obatan, serta ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang berlebihan hingga air masuk ke dalam rongga perut. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…”
Muntah yang Disengaja
Mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut, atau muntah, dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Apabila muntah terjadi secara tidak sengaja atau di luar kendali, maka puasa tidak batal. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Haid dan Nifas
Bagi perempuan, keluarnya darah haid (meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi) atau nifas (darah yang keluar setelah proses persalinan) secara otomatis membatalkan puasa. Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas saat sedang berpuasa, ia wajib mengqada puasanya di kemudian hari. Ini didasarkan pada hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”
Berhubungan Badan (Jima')
Melakukan hubungan seksual atau jima' antara suami istri di siang hari selama bulan Ramadan adalah tindakan yang membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat. Allah Swt. menjelaskan batasan-batasan ini dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Keluarnya Mani dengan Sengaja (Masturbasi)
Puasa seseorang batal apabila ia mengeluarkan mani secara sengaja, baik melalui masturbasi maupun cara lain. Namun, perlu dibedakan dengan keluarnya mani yang tidak disengaja, seperti mimpi basah (ihtilam), yang tidak membatalkan puasa. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi dari Abu Said al-Khudri, yang menyatakan:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Artinya: Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).”
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





