I’tikaf di Masjid: Meneladani Rasulullah dan Memaksimalkan Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Ibadah i'tikaf di masjid menjadi salah satu amalan utama yang dianjurkan untuk menyambut kemuliaan Lailatul Qadar, khususnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Praktik ini merupakan teladan langsung dari Nabi Muhammad SAW yang secara konsisten melaksanakannya sepanjang hidup beliau di Madinah.
Aisyah ra meriwayatkan sebuah hadis yang sangat dikenal mengenai hal ini: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّ ٰ هُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشَرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّ ٰ هُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ ( رواه مسلم) “Sesungguhnya Nabi saw. selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)
Hadis tersebut menegaskan betapa i'tikaf adalah ibadah yang dicintai dan diamalkan secara berkelanjutan oleh Rasulullah SAW hingga akhir hayatnya, bahkan dilanjutkan oleh para istri beliau setelah wafat. Ini menunjukkan signifikansi amalan tersebut dalam syariat Islam.
Mengenai durasi pelaksanaannya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa i'tikaf dapat dilakukan dalam waktu yang singkat tanpa batasan minimal, selama seseorang berada di masjid dengan niat beribadah. Sebaliknya, ulama Mazhab Maliki menetapkan durasi minimal i'tikaf adalah satu hari satu malam. Dari berbagai pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa i'tikaf memiliki kelapangan dalam pelaksanaannya. Seseorang dapat beritikaf selama satu jam, dua jam, atau beberapa jam di masjid untuk memperbanyak ibadah. Tentu saja, akan lebih utama jika dapat melaksanakannya dalam durasi yang lebih panjang, bahkan sepanjang sepuluh hari terakhir Ramadan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Tempat pelaksanaan i'tikaf secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu di masjid. Allah SWT berfirman: وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللّ ٰ هِ فَلَا تَقْرَبُوهَا “Janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri’tikaf di dalam masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. al-Baqarah : 187)
Ayat ini secara eksplisit menunjukkan bahwa masjid adalah lokasi khusus untuk ibadah i'tikaf. Para ulama juga membahas jenis masjid yang paling sesuai untuk i'tikaf. Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah berpandangan bahwa i'tikaf dapat dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muazin tetap. Sementara itu, ulama Hanabilah menyarankan agar i'tikaf dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah. Dalam praktiknya, banyak ulama menganjurkan i'tikaf di masjid jami', yaitu masjid yang juga digunakan untuk salat Jumat, agar orang yang beritikaf tidak perlu keluar dari masjid saat waktu salat Jumat tiba.
Ramadan hanya datang setahun sekali, dan sepuluh malam terakhirnya adalah waktu yang sangat berharga. Oleh karena itu, kesempatan ini sebaiknya tidak dilewatkan tanpa upaya sungguh-sungguh. Meskipun belum mampu beritikaf selama sepuluh hari penuh, umat Muslim dianjurkan untuk datang ke masjid walau hanya satu atau dua jam, duduk sejenak di rumah Allah, membaca Al-Qur'an, berzikir, dan berdoa.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





