Identitas Istri dan Nama Suami: Telaah Muhammadiyah atas Tradisi Masyarakat

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Fenomena penambahan nama suami di belakang nama istri setelah menikah merupakan kebiasaan yang tidak asing dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini seringkali muncul dalam berbagai bentuk, baik sebagai penambahan resmi pada identitas maupun sekadar panggilan sosial. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pandangan Islam terhadap kebolehan praktik tersebut.
Dalam perspektif Muhammadiyah, persoalan ini pernah dikaji oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagaimana tercatat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020). Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa tidak ditemukan dalil hadis yang secara eksplisit melarang penambahan nama suami di belakang nama istri. Oleh karena itu, praktik ini digolongkan sebagai bagian dari โurf (kebiasaan masyarakat) yang dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
Namun, Islam memiliki ketentuan yang tegas terkait dengan kejelasan nasab atau garis keturunan. Al-Qurโan menekankan pentingnya penyandaran nama kepada ayah kandung, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
ุงุฏูุนููููู ู ููุขุจูุงุฆูููู ู ูููู ุฃูููุณูุทู ุนูููุฏู ุงูููู ููุฅููู ููู ู ุชูุนูููู ููุง ุขุจูุงุกูููู ู ููุฅูุฎูููุงููููู ู ููู ุงูุฏููููู ููู ูููุงูููููู ู ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ูููู ูุง ุฃูุฎูุทูุฃูุชูู ู ุจููู ูููููููู ู ูุง ุชูุนูู ููุฏูุชู ูููููุจูููู ู ููููุงูู ุงูููู ุบููููุฑูุง ุฑูุญููู ูุง
โPanggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ (Q.S. al-Ahzab : 5)
Ayat ini turun untuk meluruskan tradisi Jahiliyah yang menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya, seperti kasus Zaid bin Haritsah yang awalnya dikenal sebagai โZaid bin Muhammadโ. Islam menghapus praktik semacam ini guna menjaga kejelasan nasab, yang memiliki implikasi penting terhadap hak dan kewajiban dalam hukum Islam.
Dari prinsip ini, para ulama menyimpulkan bahwa larangan utama adalah mengubah nasab, yaitu menisbatkan seseorang kepada selain ayah kandungnya. Penegasan ini juga terlihat dalam penggunaan istilah โbintiโ atau โbinโ dalam tradisi Arab, seperti dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wa sallam:
ูููู ุฃูููู ููุงุทูู ูุฉู ุจูููุชู ู ูุญูู ููุฏู ุณูุฑูููุชู ููููุทูุนูุชู ููุฏูููุง
โSeandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.โ (H.R. al-Bukhari)
Penggunaan frasa โbinti Muhammadโ dalam hadis tersebut menggarisbawahi pentingnya penyandaran identitas utama kepada ayah kandung.
Dalam konteks Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri umumnya tidak bertujuan untuk mengubah nasab. Praktik ini lebih sering berfungsi sebagai penanda identifikasi sosial yang praktis. Misalnya, untuk membedakan dua orang bernama Siti di suatu lingkungan, masyarakat mungkin menyebutnya โSiti Munirโ atau โSiti Wawanโ, atau bahkan โBu Munirโ dan โBu Wawanโ. Ini merupakan penanda sosial, bukan perubahan identitas genealogis.
Oleh karena itu, Tim Fatwa Muhammadiyah menetapkan dua syarat agar praktik penambahan nama suami ini dibolehkan. Pertama, penambahan nama tersebut tidak boleh mengubah nasab, yaitu tidak mengganti nama ayah kandung dalam dokumen resmi atau struktur identitas seperti โbintiโ. Kedua, nama tambahan tersebut harus memiliki makna yang baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pandangan ini selaras dengan sebagian ulama di Mesir yang membolehkan penambahan nama suami sebagai bagian dari kebiasaan sosial. Namun, terdapat perbedaan dengan sebagian ulama di Arab Saudi yang cenderung melarangnya, mengingat dalam tradisi mereka, penambahan nama seringkali identik dengan perubahan nasab karena ketatnya penggunaan โbin/bintiโ.
Dengan demikian, penambahan nama suami di belakang nama istri bukanlah hal yang dilarang dalam Islam, selama tidak menghapus jejak identitas ayah kandung. Batasan inilah yang memisahkan antara tradisi yang diizinkan dan penyimpangan yang harus dihindari.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





