Hukum Salat Idulfitri dan Iduladha: Prioritas di Tanah Lapang Sesuai Sunnah Nabi

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha secara ideal adalah di tanah lapang atau al-mushalla, bukan di dalam masjid. Ketetapan ini berlandaskan pada tuntunan sunnah Nabi Muhammad SAW yang mengandung pesan penting mengenai persatuan umat.
Sepanjang sejarah kenabiannya, Rasulullah SAW senantiasa memilih lokasi tanah lapang yang berjarak sekitar seribu hasta, atau kurang lebih dua ratus meter, dari masjid beliau untuk mendirikan salat hari raya. Pilihan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menegaskan bahwa hari raya Id adalah momen kebersamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Di lapangan terbuka, kerumunan massa yang lebih besar dapat berkumpul, termasuk mereka yang mungkin tidak dapat melaksanakan salat namun tetap hadir untuk mendengarkan khutbah, seperti kaum perempuan yang berhalangan.
Praktik ini terekam dalam riwayat dari sahabat Abu Saโid al-Khudri RA, yang menyatakan: ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฎูุฑูุฌู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ููุงููุฃูุถูุญูู ุฅูููู ุงููู ูุตููููู ููุฃูููููู ุดูููุกู ููุจูุฏูุฃู ุจููู ุงูุตูููุงูุฉู โฆ โDiriwayatkan dari Abu Saโid al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu keluar pada hari Idulfitri dan hari Iduladha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah shalat โฆ .โ
Meskipun demikian, Islam adalah agama yang mengedepankan kemudahan (yusrun). Oleh karena itu, sunnah pelaksanaan salat Id di tanah lapang bersifat kondisional, menyesuaikan dengan keadaan alam dan situasi darurat yang mungkin terjadi. Apabila terdapat kendala yang tidak memungkinkan jamaah berkumpul di area terbuka, seperti hujan deras, maka masjid menjadi pilihan utama sebagai tempat penyelenggaraan salat Id.
Kondisi pengecualian ini juga dicatat dalam sunnah Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููููู ุฃูุตูุงุจูููู ู ู ูุทูุฑู ููู ููููู ู ุนููุฏู ููุตููููู ุจูููู ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตููุงูุฉู ุงููุนููุฏู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู โDiriwayatkan dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan salat bersama mereka di masjid.โ
Hadis tersebut memperjelas bahwa salat Id di masjid merupakan "pilihan kedua" yang diambil karena adanya uzur syarโi atau alasan yang dibenarkan secara syariat. Tanpa adanya hambatan cuaca atau kondisi darurat lainnya, tanah lapang tetap menjadi lokasi yang diutamakan untuk membumikan syiar dan keagungan Allah SWT pada hari raya.
Referensi utama untuk panduan ini adalah Tuntunan Idain dan Qurban yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





