Adab Membaca Basmalah Saat Berwudu di Kamar Mandi Modern Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Kondisi rumah masa kini kerap menempatkan area mandi dan tempat berwudu dalam satu ruangan, menimbulkan pertanyaan penting bagi umat Muslim. Persoalan yang sering muncul adalah mengenai pengucapan basmalah ketika hendak berwudu di dalam kamar mandi. Apakah nama Allah tetap diucapkan di lokasi yang dianggap kurang layak, sementara basmalah merupakan bagian dari tuntunan kesempurnaan wudu?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi pertanyaan ini dengan pendekatan fikih yang komprehensif. Majelis menegaskan bahwa pemahaman atas masalah tersebut harus dilakukan dengan memadukan seluruh dalil yang relevan, bukan hanya berpegang pada satu aspek dan mengabaikan yang lain.
Landasan utama dalam pembahasan ini adalah anjuran untuk membaca basmalah sebelum memulai wudu. Nabi Muhammad ๏ทบ bersabda:
ููุง ููุถููุกู ููู ููู ููู ู ููุฐูููุฑู ุงุณูู ู ุงูููููู ุนููููููู
โTidak sempurna wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika memulainya.โ
Hadis ini, yang diriwayatkan melalui beberapa jalur, menjadi dasar kuat bahwa mengucapkan ุจูุณูู ู ุงูููููู sebelum berwudu adalah amalan yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama menganggapnya wajib. Dalam pandangan Majelis Tarjih, basmalah merupakan bagian integral dari adab dan kesempurnaan ibadah wudu.
Di sisi lain, syariat Islam juga mengajarkan umatnya untuk senantiasa menghormati nama Allah. Sebuah hadis lain menyebutkan:
ููุงูู ุงููููุจูููู ๏ทบ ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุงููุฎูููุงุกู ููุถูุนู ุฎูุงุชูู ููู
โNabi ๏ทบ apabila memasuki tempat buang hajat, beliau melepaskan cincin beliau.โ
Cincin yang dimaksud dalam riwayat lain terukir lafaz ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู. Para ulama memahami hadis ini sebagai isyarat untuk tidak membawa nama Allah ke tempat buang hajat, sebagai bentuk penghormatan terhadap lafaz yang mulia. Namun, prinsip penghormatan ini tidak lantas menjadikan semua bentuk zikir terlarang secara mutlak di setiap jenis kamar mandi. Penting untuk membedakan antara area yang khusus digunakan untuk membuang najis dan area yang hanya berfungsi untuk mandi atau berwudu.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa kondisi kamar mandi modern berbeda dengan tempat buang hajat pada masa Nabi. Dahulu, tempat buang hajat umumnya terpisah dan identik dengan keberadaan najis. Kini, banyak rumah menggabungkan toilet, area pancuran, dan tempat wudu dalam satu ruang. Bahkan, ada pula kamar mandi yang sama sekali tidak memiliki kloset dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan mandi serta berwudu. Perbedaan kondisi ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum fikih.
Oleh karena itu, Majelis Tarjih memberikan panduan spesifik. Apabila seseorang berwudu di kamar mandi yang dilengkapi dengan toilet, dianjurkan agar basmalah diucapkan secara lirih atau di dalam hati. Cara ini merupakan upaya untuk menggabungkan dua tuntunan syariat sekaligus, yaitu mengamalkan sunah membaca basmalah saat berwudu dan tetap menjaga penghormatan terhadap nama Allah di tempat yang kurang pantas untuk memperbanyak zikir. Dengan demikian, tidak ada dalil yang diabaikan.
Namun, jika tempat wudu terpisah dari toilet, atau ruangan tersebut hanya berfungsi untuk mandi tanpa fasilitas buang hajat, maka tidak ada alasan untuk tidak membaca basmalah. Justru, dianjurkan untuk mengucapkannya secara terang sebagaimana tuntunan umum sebelum memulai wudu. Hal ini selaras dengan kaidah bahwa hukum mengikuti keadaan tempatnya. Lokasi yang bersih dan tidak digunakan untuk buang hajat tidak termasuk area yang dilarang untuk berzikir kepada Allah.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุงุฐูููุฑููุง ุงูููููู ุฐูููุฑูุง ููุซููุฑูุง
โWahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya.โ (QS. Al-Ahzab : 41)
Dan juga firman-Nya:
ููุงุฐูููุฑููููู ุฃูุฐูููุฑูููู ู ููุงุดูููุฑููุง ููู ููููุง ุชูููููุฑูููู
โKarena itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengingatmu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku.โ (QS. Al-Baqarah : 152)
Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa zikir adalah ibadah yang sangat ditekankan. Akan tetapi, syariat juga mengatur adab dalam melaksanakannya. Islam tidak hanya memerintahkan umatnya untuk banyak berzikir, tetapi juga mengajarkan tempat, waktu, dan cara yang tepat agar penghormatan kepada Allah senantiasa terjaga.
Dalam kajian fikih, Majelis Tarjih juga menekankan pentingnya memahami hubungan antara nash-nash syariat dan realitas kehidupan. Perubahan bentuk arsitektur rumah modern menuntut penyesuaian dalam penerapan sebagian persoalan fikih, tanpa mengubah prinsip-prinsip dasarnya. Oleh karena itu, hukum membaca basmalah di kamar mandi tidak dapat disamaratakan, melainkan harus mempertimbangkan fungsi spesifik dari ruangan tersebut.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





