Panduan Tarjih: Menakar Anjuran Umrah Berulang bagi Jemaah Haji di Tanah Suci

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Ibadah umrah senantiasa menjadi dambaan setiap Muslim. Sesampainya di Tanah Suci, tak jarang jemaah haji, khususnya yang melaksanakan haji tamattuโ, memiliki keinginan kuat untuk memperbanyak pelaksanaan umrah, terutama saat menanti waktu puncak ibadah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Fenomena ini kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan penting dalam syariat: apakah mengulang umrah berkali-kali selama berada di Makkah merupakan amalan yang dianjurkan?
Secara umum, Islam tidak menetapkan batasan waktu khusus untuk menunaikan umrah. Ibadah ini dapat dilakukan kapan saja, baik dalam bulan-bulan haji maupun di luar musim haji, berbeda dengan haji yang memiliki waktu spesifik. Fleksibilitas ini memungkinkan siapa saja yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan kesempatan untuk melaksanakannya. Namun demikian, semangat beribadah secara individual tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosial. Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan antara ibadah pribadi dan kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, bagi mereka yang telah berulang kali menunaikan umrah dan memiliki kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk turut membantu Muslim lain agar dapat merasakan nikmat beribadah ke Baitullah. Amalan semacam ini memiliki nilai yang sangat besar di sisi Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taโala:
ููุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุจูุฑูู ููุงูุชููููููู ูฐ ููููุง ุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู ู ููุงููุนูุฏูููุงูู
โDan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.โ (QS. al-Mฤโidah : 2)
Di kalangan jemaah haji, sering dijumpai praktik umrah berulang sebelum wukuf di Arafah. Praktik ini umumnya dilakukan dengan keluar dari Tanah Haram menuju Tanโim atau Jiโranah untuk mengambil miqat, kemudian kembali ke Makkah untuk melaksanakan umrah. Amalan ini dikenal sebagai umrah Makkiyah. Dalil yang kerap dijadikan rujukan adalah hadis mengenai Sayyidah โAisyah. Saat berhaji bersama Rasulullah Saw, โAisyah mengalami haid, sehingga beliau tidak dapat menyempurnakan umrahnya sebelum rangkaian haji dimulai. Setelah seluruh ritual haji selesai, Nabi Saw kemudian mengizinkan โAisyah untuk melaksanakan umrah dari Tanโim.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
โฆ ููุงููุชู ููููููุชู ุฃูููุง ู ูู ูููู ุฃูููููู ุจูุนูู ูุฑูุฉู ููุฎูุฑูุฌูููุง ุญูุชููู ููุฏูู ูููุง ู ููููุฉู ููุฃูุฏูุฑูููููู ููููู ู ุนูุฑูููุฉู ููุฃูููุง ุญูุงุฆูุถู ููู ู ุฃูุญูููู ู ููู ุนูู ูุฑูุชูู ููุดูููููุชู ุฐููููู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู ุฏูุนูู ุนูู ูุฑูุชููู ููุงููููุถูู ุฑูุฃูุณููู ููุงู ูุชูุดูุทูู ููุฃููููููู ุจูุงููุญูุฌูู โฆ ููููู ููุง ููุงููุชู ููููููุฉู ุงููุญูุตูุจูุฉู ููููุฏู ููุถูู ุงูููู ุญูุฌููููุง ุฃูุฑูุณููู ู ูุนูู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุฃูุจูู ุจูููุฑู ููุฃูุฑูุฏูููููู ููุฎูุฑูุฌู ุจูู ุฅูููู ุงูุชููููุนููู ู ููุฃูููููููุชู ุจูุนูู ูุฑูุฉู โฆ
Artinya: โโฆAku termasuk orang yang berihram untuk umrah. Kami berangkat hingga tiba di Makkah, lalu datang hari Arafah sementara aku sedang haid sehingga belum dapat menyelesaikan umrahku. Aku mengadu kepada Nabi Saw, lalu beliau bersabda: โTinggalkan umrahmu, lepaskan ikatan rambutmu, bersisirlah, lalu berniatlah untuk haji.โ โฆ Ketika malam Hashbah dan kami telah menyelesaikan haji, Nabi mengutus Abdurrahman bin Abi Bakar bersamaku. Ia memboncengku menuju Tanโim, lalu aku berihram untuk umrahโฆโ (HR. Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa umrah yang dilakukan oleh Sayyidah โAisyah dalam hadis tersebut bukanlah umrah sunnah yang bertujuan untuk memperbanyak ibadah secara berulang. Sebaliknya, umrah tersebut merupakan umrah pengganti atau pelengkap karena umrah sebelumnya belum dapat disempurnakan akibat kondisi haid. Oleh karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan dasar dalil untuk menganjurkan pelaksanaan umrah secara berulang-ulang sebelum seluruh rangkaian ibadah haji dilaksanakan.
Faktanya, Rasulullah Saw tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk keluar masuk Tanโim demi menunaikan umrah berkali-kali selama menunggu pelaksanaan haji. Padahal, para sahabat dikenal sebagai generasi yang paling bersemangat dalam beribadah. Seandainya amalan tersebut memiliki keutamaan khusus, tentu Nabi Saw akan menuntunkannya secara langsung. Waktu luang menjelang puncak haji justru lebih dianjurkan untuk diisi dengan amal ibadah yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat, seperti memperbanyak membaca Al-Qurโan, berzikir, berdoa, serta melakukan thawaf sunnah di Masjidil Haram. Amalan-amalan ini memiliki keutamaan yang sangat besar, terutama jika dilakukan di Tanah Suci.
Allah Taโala berfirman:
ููุฃูุชูู ูููุง ุงููุญูุฌูู ููุงููุนูู ูุฑูุฉู ููููููู
โSempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.โ (QS. al-Baqarah : 196)
Ayat ini mengajarkan bahwa inti dari ibadah bukanlah sekadar kuantitas perjalanan ritual, melainkan kesempurnaan penghambaan kepada Allah. Dengan demikian, jemaah haji seyogianya memusatkan energi dan kekhusyukan untuk mempersiapkan puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, yang merupakan esensi dari seluruh rangkaian haji.
Adapun jika seseorang berkeinginan untuk melaksanakan umrah lagi setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, maka hal tersebut diperbolehkan. Pada kondisi ini, jemaah telah menuntaskan kewajiban hajinya, sehingga konsentrasi dan kondisi fisiknya tidak lagi dikhawatirkan terganggu.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, โBadal Haji dan Umrah Serta Melakukan Umrah Berkali-kaliโ, Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah: No. 20, 2011.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





