Prinsip Tauhid dalam Ziarah Kubur: Menghindari Permohonan kepada Penghuni Makam

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Ziarah kubur merupakan praktik yang dianjurkan dalam ajaran Islam, berfungsi sebagai pengingat akan kematian dan kesempatan untuk mendoakan mereka yang telah berpulang. Kendati demikian, syariat Islam menetapkan batasan-batasan ketat untuk memastikan bahwa amalan ini tidak menyimpang dari prinsip tauhid yang murni.
Salah satu penyimpangan serius yang wajib dihindari adalah memohon sesuatu kepada penghuni kubur atau menjadikan mereka sebagai perantara (wasilah) dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tindakan ini secara tegas dilarang dalam Islam, mengingat segala bentuk doa dan permohonan hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.
Al-Qur'an secara eksplisit melarang manusia untuk memohon kepada selain Allah. Firman Allah SWT dalam Surah Yunus ayat 106 menyatakan:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
"Dan janganlah engkau menyembah sesuatu selain Allah yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi mudarat kepadamu. Jika engkau melakukannya, maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang zalim." (QS. Yunus: 106)
Ayat tersebut menggarisbawahi bahwa seluruh bentuk permohonan, harapan, dan ibadah haruslah ditujukan hanya kepada Allah SWT. Meminta pertolongan atau syafaat kepada makhluk yang telah wafat jelas bertentangan dengan prinsip tauhid yang menjadi inti ajaran Islam.
Kerap kali, praktik memohon di kuburan dilandasi oleh keyakinan bahwa individu yang telah meninggal dunia dapat berperan sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Namun, Al-Qur'an telah mengulas argumen serupa yang diutarakan oleh kaum musyrik di masa lalu. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
"Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), 'Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya'." (QS. az-Zumar: 3)
Ayat ini secara gamblang menerangkan bahwa menjadikan makhluk sebagai perantara dalam ibadah kepada Allah adalah bentuk penyimpangan akidah. Oleh karena itu, saat berziarah kubur, seorang Muslim wajib menjaga kemurnian tauhidnya dengan tidak memohon apa pun kepada ahli kubur.
Sebaliknya, ajaran Islam menganjurkan untuk mendoakan mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan doa ketika berziarah ke makam, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA. Beliau bersabda:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللّ ٰ هُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، اللّ ٰ هُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
"Semoga keselamatan tercurah kepada kalian wahai penghuni negeri kaum mukminin. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad." (HR. Muslim)
Doa ini menegaskan tuntunan yang benar dalam berziarah: bukan memohon kepada mereka yang telah wafat, melainkan memohon ampunan kepada Allah SWT bagi para ahli kubur.
Dengan demikian, ziarah kubur tetap menjadi amalan yang bernilai positif asalkan dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat. Esensi dari ziarah adalah untuk merenungkan kematian dan mendoakan ahli kubur, bukan untuk meminta pertolongan kepada mereka atau menjadikannya sebagai perantara kepada Allah SWT.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur," dalam Majalah Suara Muhammadiyah No.10 tahun 2013.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





