Fikih Tata Kelola Muhammadiyah: Menjamin Rekrutmen Jabatan Publik yang Berintegritas

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui ijtihadnya dalam Fikih Tata Kelola menyoroti krusialnya prinsip rekrutmen yang sehat, sebuah aspek yang sering terabaikan di tengah dinamika pergantian pejabat. Jabatan publik, yang sejatinya merupakan amanah, wajib diisi oleh individu yang paling tepat, bukan sekadar warisan atau posisi yang turun secara otomatis.
Fikih Tata Kelola menetapkan rekrutmen sehat sebagai salah satu dari delapan pilar utama dalam sistem tata kelola. Prinsip ini menuntut agar seluruh tahapan pengisian jabatan terbebas dari nuansa transaksional atau investif, di mana kapabilitas dan kredibilitas moral seseorang menjadi penentu utama, bukan faktor lain.
Apabila prinsip rekrutmen yang sehat ini tidak terpenuhi, maka pilar-pilar lain seperti akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang diusung Fikih Tata Kelola akan berdiri di atas fondasi yang rapuh dan mudah goyah.
Ajaran Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan pejabat publik. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Qashash ayat 26:
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).
Ayat tersebut menggarisbawahi dua kriteria esensial yang harus dimiliki seorang pejabat. Pertama, kekuatan, yang merujuk pada kompetensi, kemampuan, dan keahlian yang relevan. Kedua, kepercayaan, yang mencakup integritas, kejujuran, dan sifat amanah. Kedua dimensi ini tidak dapat dipisahkan; seorang individu mungkin cakap namun tidak jujur, atau sebaliknya. Rekrutmen yang sehat mensyaratkan pemenuhan kedua kriteria ini secara simultan.
Rasulullah Saw. juga menegaskan pentingnya prinsip ini. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang dicatat oleh al-Baihaqi, beliau bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنِ اسْتَغْفَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ . ( رواه البيهقي )
“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka ada orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi).
Hadis ini secara tegas menempatkan proses rekrutmen bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebagai bagian integral dari urusan agama. Setiap pihak yang terlibat dalam penunjukan pejabat memikul tanggung jawab moral yang besar di hadapan Allah Swt.
Seringkali, pergantian pejabat hanya dilihat dari dimensi legal-formal, di mana penerbitan surat keputusan dan pencantuman nama baru dianggap sebagai akhir dari proses. Aspek krusial seperti seleksi ketat, pengujian kompetensi, dan rekam jejak integritas sering terabaikan, digantikan oleh faktor-faktor lain seperti kedekatan personal, loyalitas politik, atau kemudahan prosedural.
Allah Swt. kembali mengingatkan umat-Nya mengenai amanah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini, yang turun dalam konteks kepemimpinan, ditafsirkan oleh para ulama sebagai perintah untuk menyerahkan setiap posisi dan tanggung jawab publik kepada individu yang kompeten dan berhak. Menempatkan seseorang pada jabatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya merupakan pelanggaran langsung terhadap perintah Ilahi.
Peringatan serupa juga disampaikan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ ( رواه البخاري )
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. al-Bukhari).
Ancaman kehancuran yang disebutkan dalam hadis ini tidak selalu bermanifestasi dalam bentuk bencana besar yang instan. Ia dapat muncul secara perlahan, berupa kemunduran kualitas pelayanan publik, kebijakan yang tidak efektif, program yang gagal mencapai target, dan pada akhirnya, erosi kepercayaan masyarakat.
Prinsip keadilan dalam Al-Qur'an menuntut agar setiap kebijakan, termasuk dalam rekrutmen, ditegakkan di atas landasan kebenaran, bukan kepentingan kelompok atau kedekatan personal. Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).
Oleh karena itu, setiap kali sebuah jabatan publik membutuhkan pengisian, pertanyaan mendasar yang harus selalu diajukan adalah: apakah individu ini merupakan yang terbaik, terkuat, dan paling dapat dipercaya di antara kandidat yang ada? Jika jawaban atas pertanyaan tersebut negatif, maka proses rekrutmen tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Fikih Tata Kelola, telah melahirkan bentuk pengkhianatan baru.
Dalam kondisi demikian, umat hanya dapat menanti kehancuran yang telah diperingatkan oleh Rasulullah Saw., meskipun kehancuran itu seringkali datang secara bertahap dan tidak disadari hingga semuanya terlambat.
Referensi: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Tata Kelola”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 06/2010-2015/Ramadhan 1435 H/Juli 2014 M , Yogyakarta: Gramasurya, 2014.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





