Salat Jumat Saat Hari Raya Id: Majelis Tarjih Muhammadiyah Jelaskan Hukum dan Anjuran

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam dinamika kalender Hijriah, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai pelaksanaan salat Jumat apabila bertepatan dengan hari raya Idulfitri atau Iduladha. Apakah kewajiban salat Jumat gugur bagi seseorang yang telah menunaikan salat Id pada pagi harinya? Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan panduan yang jelas terkait persoalan ini.
Menurut pandangan yang dipegang oleh warga Muhammadiyah, anjuran untuk tetap melaksanakan salat Jumat tetap berlaku, meskipun hari tersebut bertepatan dengan hari raya. Pendekatan ini didasari oleh upaya memahami seluruh hadis secara menyeluruh dan tidak hanya mengambil satu riwayat secara terpisah.
Memang terdapat beberapa riwayat hadis yang sekilas memberikan kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi individu yang telah menunaikan salat Id. Namun, sebagian dari riwayat-riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis. Sebagai contoh, hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah dianggap lemah karena adanya perawi yang tidak dikenal. Selain itu, ada pula hadis yang dikategorikan sebagai mursal, seperti riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
Di sisi lain, terdapat hadis sahih yang mengisahkan peristiwa pada masa sahabat. Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasaโi dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:
ุญูุฏููุซูููู ููููุจู ุจููู ููููุณูุงููุ ููุงูู: ุงุฌูุชูู ูุนู ุนููุฏูุงูู ุนูููู ุนูููุฏู ุงุจููู ุงูุฒููุจูููุฑู ููุฃูุฎููุฑู ุงููุฎูุฑููุฌู ุญูุชููู ุชูุนูุงููู ุงููููููุงุฑูุ ุซูู ูู ุฎูุฑูุฌู ููุฎูุทูุจู ููุฃูุทูุงูู ุงููุฎูุทูุจูุฉูุ ุซูู ูู ููุฒููู ููุตููููู ููููู ู ููุตูููู ููููููุงุณู ููููู ูุฆูุฐู ุงููุฌูู ูุนูุฉูุ ููุฐูููุฑู ุฐููููู ููุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููููุงูู: ุฃูุตูุงุจู ุงูุณูููููุฉู
โWahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: โPerbuatannya itu sesuai dengan sunnah.โโ (HR. an-Nasaโi dan Abu Dawud).
Sekilas, hadis di atas dapat diinterpretasikan bahwa salat Jumat tidak perlu dilaksanakan ketika bertepatan dengan hari raya. Namun, pemahaman terhadap hadis ini harus dikaitkan dengan riwayat lain yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik Nabi Muhammad Saw.
Salah satu riwayat penting datang dari Nuโman bin Basyir ra:
ุนููู ุงููููุนูู ูุงูู ุจููู ุจูุดููุฑูุ ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุฑูุฃู ููู ุงููุนููุฏูููููุ ููููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุจูุณูุจููุญู ุงุณูู ู ุฑูุจูููู ุงููุฃูุนูููู ูููููู ุฃูุชูุงูู ุญูุฏููุซู ุงููุบูุงุดูููุฉูุ ููุงูู: ููุฅูุฐูุง ุงุฌูุชูู ูุนู ุงููุนููุฏู ููุงููุฌูู ูุนูุฉู ููู ููููู ู ููุงุญูุฏู ููููุฑูุฃู ุจูููู ูุง ุฃูููุถูุง ููู ุงูุตููููุงุชููููู
โDari Nuโman bin Basyir ia berkata: Rasulullah Saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal Aโla dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.โ (HR. Muslim).
Hadis ini secara implisit mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad Saw tetap menunaikan salat Jumat meskipun hari tersebut bertepatan dengan hari raya. Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak akan disebutkan bacaan surat yang biasa beliau baca pada kedua salat tersebut.
Berdasarkan pemahaman komprehensif ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad Saw tetap melaksanakan kedua ibadah tersebut: salat Id pada pagi hari dan salat Jumat pada siang hari. Adapun riwayat yang memberikan keringanan dipahami sebagai rukhsah (dispensasi) yang bersifat khusus. Keringanan ini diperuntukkan bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota atau lokasi pelaksanaan salat Id, sehingga akan mengalami kesulitan dan kepayahan jika harus kembali lagi untuk menunaikan salat Jumat. Pada masa itu, lokasi salat Id seringkali berada di luar kota, menuntut perjalanan panjang bagi jemaah.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kota dan memiliki akses mudah ke masjid, anjuran untuk tetap melaksanakan salat Jumat setelah salat Id tetap berlaku. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi Muhammad Saw tetap melaksanakan salat Id dan juga salat Jumat. Dengan demikian, warga Muhammadiyah dianjurkan untuk tetap menghadiri salat Jumat setelah menunaikan salat Id pada pagi hari, khususnya di masjid-masjid yang mudah dijangkau.
Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





