Hukum Membaca Mushaf Al-Qur'an Saat Salat: Perspektif Fikih Islam

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Pertanyaan mengenai apakah seseorang diperbolehkan membaca mushaf Al-Qur'an saat salat, terutama jika belum hafal surat atau ayat tertentu, seringkali muncul di kalangan umat Islam. Isu ini melibatkan dua aspek penting dalam ibadah: tuntutan kekhusyukan dalam salat dan kemudahan syariat bagi muslim untuk berinteraksi dengan Al-Qur'an sesuai kemampuannya. Perbedaan pandangan di antara para ulama menunjukkan luasnya khazanah fikih Islam dalam menjawab kebutuhan umat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa salat sambil memegang atau membaca mushaf tidak diperbolehkan. Alasan utama mereka adalah kekhawatiran bahwa aktivitas seperti memegang mushaf, membuka halaman, dan mengarahkan pandangan terus-menerus ke tulisan dapat mengurangi ketenangan dan konsentrasi dalam salat. Bahkan, beberapa ulama menganggap gerakan-gerakan tersebut sebagai gerakan berlebihan yang tidak termasuk dalam tata cara salat yang baku. Pandangan ini menekankan pentingnya kekhusyukan sebagai esensi ibadah salat. Allah Swt. berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (QS. al-Mu’minun : 1-3)
Ayat ini menggarisbawahi bahwa keberuntungan seorang mukmin tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan salat secara lahiriah, melainkan juga oleh kualitas kehadiran hati di hadapan Allah. Prinsip ini diperkuat oleh hadis tentang ihsan, di mana Rasulullah saw. bersabda:
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini mengilustrasikan bahwa salat seharusnya dilakukan dengan kesadaran penuh akan kehadiran Allah. Oleh karena itu, sebagian ulama khawatir bahwa membaca mushaf justru dapat mengganggu konsentrasi spiritual yang menjadi tujuan utama salat. Selain itu, ada pula ulama yang tidak sampai mengharamkan, tetapi memakruhkan praktik ini, dengan alasan kekhawatiran adanya tasyabbuh atau menyerupai kebiasaan ahli kitab dalam ibadah. Namun, alasan tasyabbuh ini dianggap kurang kuat, mengingat membaca Al-Qur’an dalam salat adalah bagian dari syariat Islam, berbeda dengan membaca teks lain yang tidak terkait langsung dengan ibadah salat.
Pendapat Mayoritas Ulama: Boleh Karena Ada Dasarnya
Sebaliknya, mayoritas ulama cenderung membolehkan membaca mushaf saat salat, terutama jika ada kebutuhan. Pendapat ini didasarkan pada riwayat yang menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dilakukan pada masa generasi awal Islam. Diriwayatkan:
عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ
“Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan, dan ia membaca dari mushaf.” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Riwayat ini mengindikasikan bahwa penggunaan mushaf dalam salat bukanlah hal yang asing bagi para sahabat dan tabi’in, sehingga mayoritas ulama memandangnya sebagai sesuatu yang dibolehkan. Kebolehan ini menjadi sangat relevan bagi seseorang yang belum hafal surat yang ingin dibaca, atau bagi seorang imam yang ingin membaca ayat-ayat panjang dalam salat malam Ramadan. Dalam situasi demikian, penggunaan mushaf justru dapat membantu menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an.
Islam Menghendaki Kemudahan
Meskipun dibolehkan, penggunaan mushaf saat salat tidak seharusnya menjadi beban. Prinsip dasar syariat Islam adalah kemudahan, bukan kesulitan. Allah Swt. berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.” (QS. al-Muzzammil : 20)
Ayat ini menegaskan bahwa ukuran utama dalam membaca Al-Qur’an adalah kemampuan dan kemudahan individu. Syariat memberikan ruang bagi setiap muslim, baik yang sudah hafal maupun yang masih belajar, untuk beribadah secara optimal. Oleh karena itu, seseorang yang belum hafal surat tertentu tidak perlu merasa terhalang untuk membaca ayat yang diinginkannya dalam salat dengan bantuan mushaf. Penting untuk memastikan bahwa penggunaan mushaf tidak menimbulkan banyak gerakan yang tidak perlu dan tidak mengurangi kekhusyukan. Walaupun demikian, para ulama tetap menekankan bahwa menghafal Al-Qur’an lebih utama daripada bergantung pada mushaf ketika salat, karena hafalan memungkinkan konsentrasi yang lebih baik, menjaga pandangan ke tempat sujud, dan menghadirkan hati dalam munajat kepada Allah.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fatwa_01_2015_Shalat Membaca Mushaf Al-Qur’an”.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





