Kewajiban Zakat bagi Perusahaan: Tinjauan Syariat dan Ketentuan Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam lanskap ekonomi modern yang terus berkembang, pertanyaan seputar kewajiban zakat bagi entitas bisnis seperti perusahaan semakin relevan. Memahami apakah badan usaha juga terbebani kewajiban zakat, sebagaimana individu, memerlukan penelaahan mendalam terhadap konsep kepemilikan harta dalam Islam serta perbedaan fundamental antara lembaga nirlaba dan profit.
Secara konseptual, sebuah lembaga atau organisasi adalah struktur sosial yang menghimpun individu untuk mencapai tujuan tertentu. Entitas ini dapat berupa lembaga nirlaba, seperti yayasan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, yang tidak berorientasi pada keuntungan. Sebaliknya, lembaga profit, seperti perusahaan manufaktur atau Perseroan Terbatas (PT), didirikan dengan tujuan utama menghasilkan laba. Hukum di Indonesia pun membedakan yayasan sebagai badan hukum non-anggota dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dari perusahaan yang merupakan entitas usaha berkesinambungan dengan tujuan mencari laba.
Dalam perspektif Islam, zakat merupakan ibadah harta yang diwajibkan atas kekayaan yang telah mencapai batas minimum (nisab) dan dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul). Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:
ุฎูุฐู ู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู ุตูุฏูููุฉู ุชูุทููููุฑูููู ู ููุชูุฒูููููููู ู ุจูููุง ููุตูููู ุนูููููููู ู ุฅูููู ุตูููุงุชููู ุณููููู ููููู ู ููุงูููู ุณูู ููุนู ุนููููู ู
โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.โ (Q.S. at-Taubah : 103)
Ayat ini secara jelas mengaitkan zakat dengan harta yang berkembang dan berfungsi sebagai alat pembersih serta penyucian. Distribusi zakat juga telah diatur secara spesifik dalam firman-Nya:
ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ููุฑููุถูุฉู ู ููู ุงูููู ููุงูููู ุนููููู ู ุญููููู ู
โSesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.โ (Q.S. at-Taubah : 60)
Selain itu, hadis Nabi Muhammad Saw. juga menegaskan prinsip dasar zakat:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู ูุง: ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุนูุซู ู ูุนูุงุฐูุง ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุฅูููู ุงูููู ูููุ ููููุงูู: ุงุฏูุนูููู ู ุฅูููู ุดูููุงุฏูุฉู ุฃููู ูุงู ุฅููููู ุฅููููุง ุงููููุ ููุฃููููู ุฑูุณูููู ุงููููุ ููุฅููู ููู ู ุฃูุทูุงุนููุง ููุฐูููููุ ููุฃูุนูููู ูููู ู ุฃูููู ุงูููู ููุฏู ุงููุชูุฑูุถู ุนูููููููู ู ุตูุฏูููุฉู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู ุชูุคูุฎูุฐู ู ููู ุฃูุบูููููุงุฆูููู ู ููุชูุฑูุฏูู ุนูููู ููููุฑูุงุฆูููู ู
โโฆAllah mewajibkan sedekah (zakat) pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin.โ (H.R. al-Bukhari no. 1395)
Dari berbagai dalil tersebut, dapat dipahami bahwa zakat berpusat pada harta yang produktif dan dimiliki oleh pihak yang berkecukupan. Dengan demikian, perusahaan sebagai badan usaha yang mengelola kekayaan dan menghasilkan keuntungan secara logis termasuk dalam kategori subjek yang relevan untuk dikenai kewajiban zakat.
Regulasi nasional turut memperkuat pandangan ini. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit menyebutkan bahwa zakat mal mencakup harta yang dimiliki baik oleh perseorangan maupun badan usaha. Bahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggarisbawahi bahwa harta yang diinvestasikan dalam kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan merupakan objek zakat, dengan kadar umum 2,5% setelah dikurangi aset yang tidak wajib zakat.
Dalam konteks Persyarikatan Muhammadiyah, Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang memiliki kekayaan dan menjalankan usaha yang menghasilkan keuntungan wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab. Ini mengukuhkan posisi perusahaan sebagai entitas yang berkewajiban menunaikan zakat, sepanjang memenuhi syarat haul dan nisab.
Namun, penting untuk membedakan hal ini dengan lembaga nirlaba. Organisasi seperti Muhammadiyah dan amal usahanya, pada dasarnya, berorientasi pada tujuan sosial dan kemanusiaan. Kekayaan yang mereka kelola tidak bertujuan untuk akumulasi keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, secara umum, lembaga semacam ini tidak dikenai kewajiban zakat. Pengecualian berlaku apabila terdapat unit usaha dalam lembaga nirlaba yang bersifat komersial dan menghasilkan keuntungan; pada bagian inilah kewajiban zakat dapat diterapkan.
Sebagai kesimpulan, perusahaan pada prinsipnya wajib membayar zakat apabila ia merupakan entitas usaha yang berorientasi laba, memiliki kekayaan yang berkembang, serta telah memenuhi syarat nisab dan haul. Sebaliknya, lembaga nirlaba tidak dikenai kewajiban zakat, kecuali pada unit usaha komersialnya.
Wallฤhu aโlam biแนฃ-แนฃawฤb.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โZakat AUM, Perusahaan/Korporasiโ, dalam Fatwa_09_2020_Zakat Korporasi.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





