Tinjauan Syariat atas Praktik Penjualan Produk Berhadiah Uang Tunai

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Inovasi dalam strategi pemasaran di era modern semakin bervariasi, salah satunya adalah penawaran produk atau makanan yang menyertakan hadiah uang tunai di dalamnya. Praktik ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Merujuk pada Keputusan Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah, setiap transaksi muamalat pada dasarnya berlandaskan pada Asas Al-Ibahah. Ini berarti bahwa semua bentuk transaksi diperbolehkan, kecuali terdapat dalil yang secara eksplisit mengharamkannya. Prinsip ini selaras dengan firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 29).
Namun, kebebasan dalam bermuamalat ini tetap dibatasi oleh koridor etika untuk mencegah kerugian pada salah satu pihak. Islam menetapkan Asas At-Taradli, yaitu unsur suka sama suka, sebagai syarat sahnya sebuah transaksi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ …
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…” (QS. An-Nisa : 29).
Agar sebuah transaksi jual beli yang menyertakan hadiah tetap dianggap sah menurut syariat, ia harus terbebas dari tiga elemen negatif utama: Maisir (perjudian), Gharar (ketidakpastian atau spekulasi), dan Ad-Dlarar (bahaya atau kerugian). Allah SWT melarang segala bentuk perjudian karena termasuk perbuatan keji, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah : 90. Rasulullah SAW juga secara tegas melarang transaksi yang mengandung spekulasi tinggi, seperti dalam hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi).” (HR. Muslim).
Demikian pula, setiap transaksi tidak boleh menimbulkan kerugian bagi siapa pun, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عُبَادَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرارَ
“Dari Ubadah bin Shamit ra (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah SAW menetapkan tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Mengapa Hadiah Uang Diperbolehkan?
Tim Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa pemberian hadiah berupa uang di dalam barang, seperti uang Rp3.000 dalam kemasan makanan seharga Rp500, hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Alasan utamanya adalah bahwa pembeli sejatinya membayar untuk mendapatkan barang (makanan) itu sendiri, bukan untuk membeli hadiahnya. Hadiah tersebut murni merupakan bentuk pemberian (hibah) dari penjual sebagai bagian dari strategi promosi.
Praktik ini tidak dikategorikan sebagai maisir (judi) karena pembeli tidak kehilangan uangnya secara sia-sia; ia tetap memperoleh barang yang diinginkan. Unsur gharar juga dianggap tidak signifikan, sebab harga barang tetap normal, dan hadiah tersebut merupakan tambahan sukarela dari pihak penjual.
Meskipun secara hukum asal diperbolehkan, masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga niat. Apabila seseorang membeli barang semata-mata hanya untuk mengincar hadiahnya, padahal ia tidak membutuhkan barang tersebut, maka tindakan ini berpotensi tergelincir ke dalam perbuatan maisir atau kesia-siaan. Sebagai penutup, inovasi pemasaran yang melibatkan pemberian hadiah uang adalah sah secara syariat, asalkan dilaksanakan secara transparan, tidak mengakibatkan kenaikan harga yang tidak wajar, dan tetap mengedepankan asas manfaat bagi kedua belah pihak. Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Menjual Makanan Berhadiah Uang”, Suara Muhammadiyah edisi 108 Januari 2023.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





