Sanksi Komprehensif bagi Koruptor Menurut Ajaran Islam

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Dalam ajaran Islam, korupsi tidak hanya dianggap sebagai bentuk pencurian biasa, melainkan dikategorikan sebagai tindakan perusakan tatanan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, kerangka penghukuman yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh, mencakup dimensi kehidupan duniawi hingga pertanggungjawaban di akhirat.
Landasan utama bagi penetapan hukuman di dunia bagi para pelaku korupsi adalah konsep ta'zir. Ini merujuk pada diskresi hukum yang diberikan kepada penguasa atau hakim untuk menentukan jenis serta kadar sanksi yang paling efektif dalam memberikan efek jera. Ta'zir merupakan bentuk hukuman yang detailnya tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an maupun hadis. Kewenangan penetapannya diserahkan kepada hakim atau pihak berwenang, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan kejahatan dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Dalam konteks pelanggaran korupsi, ta'zir dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk sanksi. Ini bisa berupa teguran keras, pencabutan jabatan publik, pengumuman aib di hadapan khalayak, hingga penahanan dalam jangka waktu yang panjang. Bahkan, untuk kasus-kasus tertentu yang sangat berat, seperti korupsi sistematis yang memicu krisis besar, sejumlah ulama membolehkan penerapan hukuman mati guna menjaga kemaslahatan umum. Prinsip fundamental dalam ta'zir adalah العدالة والردع (keadilan dan pencegahan), dengan tujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain meniru kejahatan serupa.
Selain sanksi yang berlaku di dunia, Islam juga secara tegas menggarisbawahi adanya sanksi di akhirat yang bobotnya jauh lebih berat. Al-Qur'an menegaskan dalam firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat, dan barang siapa berkhianat, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali ‘Imran: 161)
Ayat ini secara jelas mengindikasikan bahwa harta hasil korupsi tidak akan lenyap begitu saja, melainkan akan menjadi beban berat yang harus dipikul di hadapan Allah pada Hari Kiamat. Rasulullah Saw. juga bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى ٰ رَقَبَتِهِ
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang berbuat ghulul kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang ia ambil di atas pundaknya.”
Gambaran ini mempertegas bahwa korupsi tidak hanya merugikan di dunia, tetapi juga menjadi sumber kehinaan yang abadi di akhirat.
Di samping itu, terdapat pula sanksi moral dan sosial yang memiliki bobot tidak kalah penting. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah Saw. menunjukkan ketegasan terhadap pelaku penggelapan dengan tidak menyalatkan jenazahnya. Tindakan ini berfungsi sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat, menunjukkan bahwa korupsi mencederai kehormatan seseorang di tengah komunitasnya. Sanksi sosial semacam ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang harus dijauhi bersama-sama.
Di sisi lain, Islam sangat menekankan pentingnya pengembalian harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Para ulama pada umumnya berpendapat bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan harta yang telah diambilnya, bahkan setelah ia menjalani hukuman yang ditetapkan. Kewajiban ini muncul karena korupsi tidak hanya melanggar hak Allah, tetapi juga hak sesama manusia (ḥuqūq al-‘ibād). Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ أَخَذَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ غِرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ
“Barang siapa mengambil sesuatu, maka ia wajib mengganti dua kali lipat dan dikenai hukuman.”
Pengembalian harta ini menjadi elemen krusial dari keadilan, sebab kerugian yang ditimbulkan harus dipulihkan, baik kepada individu yang dirugikan maupun kepada negara sebagai representasi kepentingan publik.
Adapun mengenai taubat dan pemaafan, Islam membuka pintu yang sangat lebar bagi setiap pelaku dosa untuk kembali kepada Allah Swt. Allah berfirman:
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ
“Maka barang siapa bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka sungguh Allah menerima taubatnya.” (QS. al-Ma’idah: 39)
Namun demikian, dalam kasus korupsi, taubat tidak secara otomatis menghapuskan hukuman duniawi, mengingat kejahatan ini berkaitan erat dengan hak-hak orang lain (ḥuqūq al-‘ibād). Taubat yang diterima harus dibuktikan dengan pengembalian harta, penyesalan yang tulus, serta komitmen kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Pemaafan dari pihak yang dirugikan dapat menjadi pertimbangan moral, namun tidak selalu menghapus konsekuensi hukum yang wajib ditegakkan demi keadilan publik.
Dengan demikian, Islam memandang penanganan korupsi secara komprehensif: melalui hukuman ta'zir yang tegas, ancaman sanksi akhirat yang berat, tekanan moral dan sosial, kewajiban pengembalian harta, serta peluang taubat yang senantiasa terbuka. Keseluruhan sistem ini menggarisbawahi bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan dengan pendekatan hukum, moral, dan spiritual secara terpadu.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, Yogyakarta: Pusat Studi Agarna dan Peradaban (PSAP), 2006.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





