Memahami Hukum Pinjaman Online Berbunga: Tinjauan Majelis Tarjih Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Fenomena pinjaman online (pinjol) kini menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Kemudahan akses yang ditawarkan seringkali menjadi daya tarik utama, namun di balik itu tersimpan potensi jeratan riba yang merugikan. Menanggapi kompleksitas ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan panduan hukum yang komprehensif untuk umat Islam.
Dalam perspektif fikih, pinjol pada dasarnya merupakan bentuk modern dari akad utang-piutang atau qardh. Islam tidak melarang praktik pinjam-meminjam; bahkan, aktivitas ini dipandang sebagai bagian dari muamalah yang dianjurkan untuk saling tolong-menolong. Dasar hukumnya termaktub dalam Al-Qur'an:
ููุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุกูุงู ููููุง ุฅูุฐูุง ุชูุฏูุงูููุชูู ุจูุฏููููู ุฅูููู ุฃูุฌููู ู ููุณูู ููู ููุฃูููุชูุจูููู "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang) untuk waktu yang ditentukan, maka tulislahโฆ" (QS. Al-Baqarah : 282).
Penggunaan platform digital atau media online dalam transaksi ini hanyalah sarana perantara. Secara hukum asal, transaksi melalui media daring adalah mubah (boleh), selama tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya.
Poin krusial yang menjadikan mayoritas layanan pinjol menjadi haram adalah keberadaan bunga. Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas mengkategorikan bunga sebagai riba, yaitu penambahan atas pokok modal tanpa adanya imbalan jasa atau barang yang sepadan. Larangan terhadap riba ini bersifat mutlak dan jelas disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
โฆ. ููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู ููุญูุฑููู ู ุงูุฑููุจูุง โฆ "โฆAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaโฆ" (QS. Al-Baqarah : 275).
Lebih lanjut, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bahkan menempatkan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang dapat mencelakakan (al-mubiqat). Beliau bersabda:
ุงุฌูุชูููุจููุง ุงูุณููุจูุนู ุงูู ููุจูููุงุชู โฆ ููุงูู ุงูุดููุฑููู ุจูุงููููู ููุงูุณููุญูุฑู ููููุชููู ุงููููููุณู ุงูููุชูู ุญูุฑููู ู ุงูููููู ุฅููููุง ุจูุงููุญูููู ููุฃููููู ู ูุงูู ุงูููุชููู ู ููุฃููููู ุงูุฑููุจูุง ููุงูุชูููููููู ููููู ู ุงูุฑููุญููู ููููุฐููู ุงููู ูุญูุตูููุงุชู ุงูุบูุงููููุงุชู ุงููู ูุคูู ูููุงุชู "Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan! โฆ (Nabi) menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita Mukmin yang lengah." (HR. Muslim No. 145).
Masyarakat perlu memahami bahwa perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hanya menjamin aspek legalitas berdasarkan undang-undang dan perlindungan konsumen. Lisensi tersebut tidak serta-merta memastikan kehalalan suatu produk pinjol dari sudut pandang syariat Islam. Banyak penyedia pinjol yang berstatus legal namun tetap menerapkan sistem bunga atau riba.
Oleh karena itu, umat diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Disarankan untuk memprioritaskan aplikasi pinjol yang berlandaskan prinsip syariah, yang menggunakan akad-akad seperti wadiah, mudarabah, atau musyarakah. Beberapa contoh penyedia layanan syariah yang telah terdaftar di OJK antara lain Dana Syariah, Alami Sharia, dan Ethis Indonesia.
Sebagai upaya preventif dan solutif, Muhammadiyah juga mendorong penguatan peran Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu). Lazismu diharapkan dapat lebih optimal dalam membantu golongan Gharimin, yaitu mereka yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pada akhirnya, literasi keuangan yang memadai dan kesadaran tinggi akan ketaatan terhadap hukum-hukum Islam merupakan benteng utama bagi umat agar tidak terjerumus dalam lingkaran utang berbasis riba yang merusak.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





