Perspektif Tarjih Muhammadiyah: Menimbang Tradisi Meniup Lilin Ulang Tahun

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Setiap tahun, jutaan individu di seluruh dunia merayakan momen bertambahnya usia, seringkali dengan kue, lilin, dan nyanyian selamat. Bagi sebagian besar masyarakat, ritual meniup lilin yang disertai harapan dan doa ini dianggap sebagai tradisi lumrah. Namun, bagi seorang Muslim, pertanyaan fundamental yang muncul adalah apakah praktik tersebut memiliki dasar dalam syariat Islam.
Islam sejatinya tidak melarang umatnya untuk bersyukur dan berbahagia atas karunia usia yang diberikan Allah SWT. Rasa syukur merupakan inti ajaran agama. Namun, persoalan muncul ketika bentuk ekspresi syukur tersebut dihadapkan pada timbangan Al-Qur'an dan Sunah, bukan semata-mata karena telah menjadi kebiasaan sosial.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa perayaan ulang tahun, baik untuk pribadi maupun organisasi, termasuk dalam kategori masalah ijtihadiyah. Tidak ada nash, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah, yang secara eksplisit memerintahkan atau melarangnya. Sejarah juga mencatat bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW tidak memiliki tradisi semacam itu.
Oleh karena itu, penilaian terhadap perayaan ulang tahun dikembalikan pada kaidah-kaidah umum syariat, yakni sejauh mana kegiatan tersebut mendatangkan kemaslahatan atau justru berpotensi menimbulkan kemudaratan. Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah SWT:
﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran : 104).
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap aktivitas sosial harus dinilai berdasarkan substansinya. Apabila perayaan ulang tahun diisi dengan kegiatan positif seperti pengajian, santunan anak yatim, bakti sosial, silaturahmi, atau aktivitas yang menguatkan keimanan dan memberi manfaat bagi masyarakat luas, maka hal tersebut termasuk dalam kategori makruf yang dianjurkan. Sebaliknya, jika perayaan diwarnai dengan kemaksiatan, pemborosan, konsumsi minuman keras, atau perilaku lain yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama, maka ia menjadi sesuatu yang tercela. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT:
﴿يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْNَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ ۖ وَأُولَٰئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ﴾
“Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, serta bersegera mengerjakan berbagai kebajikan. Mereka itulah termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ali ‘Imran : 114).
Lantas, bagaimana dengan tradisi meniup lilin yang kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan ulang tahun?
Fatwa Majelis Tarjih menegaskan bahwa menyalakan dan meniup lilin dalam konteks ulang tahun tidak memiliki tuntunan dalam ajaran Islam sehingga tidak perlu dilakukan. Penjelasan ini bukan semata-mata karena lilin sebagai objek, melainkan karena akar sejarah tradisi tersebut. Berdasarkan penelusuran historis yang diuraikan dalam fatwa, tradisi menyalakan lilin berasal dari kebiasaan masyarakat Yunani Kuno yang mempersembahkan semacam upeti kepada dewi bulan Artemis. Asap lilin dipercaya berperan sebagai pengantar doa-doa mereka kepada sang dewi.
Dengan demikian, meniup lilin bukanlah sekadar kebiasaan tanpa makna, melainkan memiliki latar belakang historis yang berkaitan erat dengan ritual keagamaan masyarakat pagan Yunani. Karena adanya hubungan dengan praktik peribadatan agama lain, Majelis Tarjih mengaitkannya dengan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hadis ini dipahami sebagai peringatan bagi umat Islam agar tidak mengadopsi simbol atau ritual keagamaan yang menjadi ciri khas agama lain. Oleh karena itu, meniup lilin tidak dipandang hanya sebagai tindakan memadamkan api, tetapi dipertimbangkan dari asal-usul dan makna historis tradisi tersebut.
Pandangan ini sekaligus memperlihatkan bahwa Islam membedakan antara adat yang bersifat duniawi dengan ritual yang memiliki dimensi keagamaan. Tidak semua tradisi lantas ditolak. Fatwa yang sama menjelaskan bahwa adat pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik, tidak menimbulkan pemborosan, tidak memberatkan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memusuhi budaya, melainkan menyeleksinya berdasarkan nilai-nilai tauhid.
Sebagai contoh, Muhammadiyah sendiri tetap memperingati Milad setiap tahun. Perbedaannya terletak pada substansi perayaan. Milad Muhammadiyah tidak didasarkan pada simbol-simbol ritual tertentu, melainkan menjadi momentum untuk memperluas syiar Islam, mengenang perjuangan para pendiri, memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah, serta menghadirkan manfaat nyata melalui berbagai pengajian, pelayanan sosial, dan amal usaha. Dalam perspektif ini, yang diperingati bukanlah semata-mata pertambahan usia, melainkan bertambahnya kesempatan untuk memberikan kemanfaatan bagi umat dan bangsa.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya”, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 tahun 2023.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





