UIAD Sinjai Gelar PkM Nasional untuk Mendorong Kampus Aman bagi Perempuan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - SINJAI, Program Studi Magister Bimbingan dan Penyuluhan Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai menggelar Pengabdian kepada Masyarakat tingkat nasional secara daring pada Kamis, 9 Juli 2026. Forum ini menempatkan isu perlindungan perempuan sebagai agenda penting di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah, dengan fokus pada pembentukan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan mengusung tema tentang bimbingan dan penyuluhan Islam berbasis undang-undang perlindungan perempuan bagi civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Tema tersebut menunjukkan bahwa UIAD Sinjai tidak melihat perlindungan perempuan hanya sebagai isu sosial, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab akademik, keislaman, dan kelembagaan yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan budaya kampus.
Direktur Program Pascasarjana UIAD Sinjai, Dr. Nazaruddin, M.H.I., membuka kegiatan bersama Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriati, M.Sos.I. Dalam sambutan pembuka, keduanya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun lingkungan belajar yang menghormati martabat manusia, menjunjung keadilan, serta memberi rasa aman bagi seluruh sivitas akademika, terutama perempuan yang masih kerap menghadapi berbagai bentuk kerentanan.
Pembahasan materi tidak berhenti pada tataran normatif. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sinjai, A. Ariany Djali, S.Kep., Ns., M.M., memaparkan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan di daerah. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar langkah pencegahan kekerasan tidak terputus di level regulasi, tetapi benar-benar berjalan di ruang pendidikan dan layanan publik.
Dari sisi internal kampus, Wakil Rektor III UIAD Sinjai, Dr. Muhlis, M.Sos.I., menjelaskan bahwa penciptaan kampus aman memerlukan penguatan aturan, edukasi berkelanjutan, dan pembiasaan budaya saling menghormati. Penjelasan itu menandai bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan lewat seruan moral, melainkan harus diikat oleh sistem yang jelas, saluran pengaduan yang dipercaya, dan komitmen pimpinan kampus untuk menindaklanjuti setiap persoalan secara serius.
Perspektif hukum diperkuat oleh Arini Pratiwi, S.H., M.H., dari IAIN Kendari yang mengulas hak-hak perempuan serta mekanisme perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Materi ini memberi dasar praktis bagi peserta untuk memahami jalur perlindungan yang tersedia ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak, sekaligus memperjelas bahwa perlindungan perempuan di kampus harus ditopang oleh pemahaman hukum yang memadai.
Sementara itu, Dr. Faridah, M.Sos.I., selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Komunikasi Islam UIAD Sinjai, bersama Ketua Program Studi Magister BPI, Dr. Suriyati, M.Pd.I., menyoroti peran bimbingan dan penyuluhan Islam dalam membangun kesadaran kolektif. Pendekatan ini penting karena pencegahan kekerasan tidak hanya bergantung pada aturan formal, tetapi juga pada pembentukan cara pandang yang menghargai perempuan, menolak kekerasan, dan menumbuhkan keberanian untuk saling menjaga di lingkungan kampus.
Suara mahasiswa juga hadir dalam forum ini melalui Nurhalifah Hafid, S.Sos., mahasiswa Magister BPI Pascasarjana UIAD Sinjai. Ia mengajak generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang belajar yang ramah perempuan melalui sikap saling menghormati, kepedulian terhadap sesama, dan keberanian melaporkan setiap bentuk kekerasan. Kehadiran perspektif mahasiswa membuat diskusi tidak hanya berbicara dari sudut pandang kebijakan, tetapi juga dari pengalaman dan kebutuhan warga kampus sendiri.
Diskusi yang dipandu Dr. Eril, M.H., dosen Magister Hukum Pascasarjana UIAD Sinjai, berlangsung interaktif dengan partisipasi peserta dari berbagai perguruan tinggi dan unsur masyarakat. Antusiasme itu memperlihatkan bahwa isu kampus aman bagi perempuan makin dipahami sebagai kebutuhan mendesak, bukan tema tambahan yang bisa ditunda.
Melalui PkM nasional ini, UIAD Sinjai mempertegas arah pengabdiannya sebagai kampus Muhammadiyah yang ingin menghubungkan nilai Islam, penguatan akademik, dan perlindungan hukum dalam satu gerak yang konkret. Harapannya, forum ini melahirkan komitmen bersama untuk menegakkan budaya akademik yang berkeadilan, berperspektif gender, dan mampu memberi perlindungan nyata bagi seluruh civitas akademika.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





