Ketaatan Istri dan Nafkah Suami: Tinjauan Keluarga Sakinah Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - Pertanyaan mengenai kewajiban istri menaati suami yang penghasilannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) kerap menjadi diskursus di tengah masyarakat. Muhammadiyah, melalui keputusan Munas Tarjih XXVIII yang tertuang dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, memberikan panduan komprehensif yang tidak semata-mata mengukur ketaatan dari besar kecilnya gaji.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa keluarga adalah ruang relasi yang dibangun di atas kesetaraan nilai kemanusiaan. Hubungan suami-istri seharusnya melahirkan kenyamanan, komunikasi yang setara, saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan, berlandaskan takwa serta rahmah. Dengan demikian, konsep keluarga sakinah tidak didasarkan pada hubungan atasan dan bawahan, melainkan pada kemitraan di mana pasangan saling memenuhi hak dan kewajibannya.
Dalam konteks ini, persoalan gaji perlu diposisikan secara proporsional. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah secara eksplisit menyatakan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan bergaul dengannya secara mu‘āsyarah bil-ma‘rūf. Kewajiban nafkah ini merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan rumah tangga. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. an-Nisā’ : 19).
Penjelasan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menguraikan bahwa mu‘āsyarah bil-ma‘rūf mencakup penghargaan, perlakuan baik, peningkatan taraf hidup dalam aspek agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan, menjaga nama baik, serta memenuhi kebutuhan biologis. Oleh karena itu, pertanyaan fundamental bukanlah “berapa gaji suami?”, melainkan “apakah suami telah menunaikan kewajibannya secara ma‘rūf sesuai kapasitasnya?”
Islam tidak menetapkan UMR sebagai satu-satunya tolok ukur kesalehan seorang suami. Realitas menunjukkan bahwa ada suami dengan penghasilan tinggi namun keluarganya hidup dalam kekerasan, sementara ada pula suami berpenghasilan sederhana yang bekerja keras, mencari nafkah halal, bertanggung jawab, dan memperlakukan keluarganya dengan baik. Al-Qur’an menggariskan prinsip kemampuan dalam urusan nafkah:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.” (Q.S. ath-Thalāq : 7).
Ayat ini penting untuk menghindari perdebatan nafkah yang berfokus pada nominal semata. Kewajiban nafkah tetap ada, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Suami dengan penghasilan di bawah UMR tidak serta-merta dianggap mengabaikan kewajiban nafkah jika memang itulah kemampuan riilnya dan ia telah berupaya sungguh-sungguh memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, perlu dibedakan antara “gaji kecil” dengan “tidak bertanggung jawab”. Seorang suami yang berpenghasilan rendah tetapi bekerja keras, mencari rezeki halal, transparan mengenai kondisi keuangannya, dan mengajak istri bermusyawarah, berbeda dengan suami yang mampu bekerja namun bermalas-malasan, menghamburkan uang untuk diri sendiri, atau menelantarkan kebutuhan keluarga. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah juga mengingatkan pasangan agar menjaga diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah dan berjuang bersama menghadapi pasang surut rumah tangga. Konsep “berjuang bersama-sama” ini krusial, menunjukkan bahwa keluarga sakinah bukan dibangun dengan logika “suami mencari uang, istri tinggal menerima”, apalagi mengukur nilai suami dari slip gajinya. Rumah tangga adalah proyek bersama.
Lalu, bagaimana dengan ketaatan istri? Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menjelaskan bahwa kewajiban istri terhadap suami meliputi menaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan, menghormati, bersikap baik dan santun, menjaga nafkah dan harta suami, serta mengingatkan dan mendialogkan secara ma‘rūf ketika suami lalai. Frasa “dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan” mengindikasikan bahwa ketaatan istri tidaklah mutlak. Ukurannya adalah kebenaran dan kebaikan. Bahkan, istri dianjurkan untuk mengingatkan suami dan mendialogkan kelalaiannya dengan cara yang baik, sejalan dengan hadis Nabi Muhammad:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, gaji suami di bawah UMR tidak dapat dijadikan alasan otomatis bagi istri untuk tidak taat. Begitu pula, suami tidak dapat menuntut ketaatan mutlak tanpa memandang nominal gaji atau perilakunya. Kedua sikap tersebut menyederhanakan ajaran Islam. Al-Qur’an menggambarkan hubungan suami-istri dengan metafora indah:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (Q.S. al-Baqarah : 187).
Ayat ini, menurut Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, menjelaskan bahwa suami dan istri saling menutupi dan melengkapi, dengan hak dan kewajiban yang harus dipahami dalam kerangka keseimbangan.
Oleh karena itu, jika seorang suami berpenghasilan di bawah UMR namun telah bekerja sungguh-sungguh, mencari nafkah halal, memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, dan membuka ruang musyawarah, maka nominal gajinya tidak menggugurkan kewibawaan atau haknya sebagai suami. Sebaliknya, jika suami menghindari tanggung jawab, mengabaikan nafkah padahal mampu, melakukan kekerasan, atau memerintahkan hal yang bertentangan dengan kebenaran dan kebaikan, maka persoalannya bukan lagi UMR, melainkan pelanggaran prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah juga secara eksplisit memasukkan kewajiban suami untuk mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah, menciptakan hubungan demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan, serta menghindari kekerasan fisik maupun psikologis. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukanlah kompetisi. Dalam kondisi tertentu, istri dapat berkontribusi secara ekonomi, namun kontribusi ini tidak menghapus kewajiban suami atas nafkah dan tidak merendahkan suami.
Kedewasaan rumah tangga diuji saat ekonomi sulit. Pasangan harus saling terbuka mengenai pendapatan, kebutuhan, utang, prioritas, dan kemampuan masing-masing, bukan saling menyalahkan. Suami-istri juga diperintahkan untuk tidak mencari-cari kesalahan dan belajar berlapang dada serta memaafkan. Hadis Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (H.R. at-Tirmidzi).
Sebagai kesimpulan, jawaban atas pertanyaan mengenai kewajiban istri menaati suami yang gajinya di bawah UMR adalah ya, selama ketaatan tersebut berada dalam perkara yang benar dan baik, sebab ukuran ketaatan bukanlah besar kecilnya gaji suami. Pada saat yang sama, suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan menjalankan kehidupan rumah tangga secara ma‘rūf. Jika pendapatan suami kecil karena keadaan di luar kemampuannya, rumah tangga semestinya menjadi tempat saling menguatkan. Jika pendapatan kecil karena kelalaian yang disengaja, istri berhak mengingatkan dan mendialogkannya secara baik. Dan jika ada perintah suami yang bertentangan dengan agama atau kebaikan, tidak ada kewajiban untuk menaatinya.
Referensi: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2015.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





