Ketua PP 'Aisyiyah: Pencatatan Pernikahan Wujud Ketaatan Agama dan Lindungi Keluarga

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 10 Juni 2024 - Siti Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan secara resmi bukan hanya persoalan administratif negara, melainkan sebuah kewajiban yang berakar pada ajaran agama. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks maraknya perbincangan mengenai nikah siri yang kembali mencuat di ruang publik pada Jumat (26/6).
Menurut Siti Aisyah, pencatatan pernikahan merupakan ikhtiar penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak bagi suami, istri, dan anak. Dalam Islam, pernikahan sesungguhnya dianjurkan untuk diumumkan kepada masyarakat. Rasulullah SAW menganjurkan walimah sebagai bentuk syukur dan pemberitahuan sahnya ikatan pernikahan.
“Perkawinan dalam Islam justru dianjurkan untuk diumumkan. Walimah menjadi bentuk syiar sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah,” ujarnya.
Fenomena nikah siri yang kini bahkan dipromosikan secara terbuka melalui media sosial, menurutnya, merupakan persoalan fikih kontemporer yang menuntut ijtihad. Ia menyatakan keprihatinan atas munculnya jasa atau agen nikah siri, yang menunjukkan bahwa isu ini telah berkembang dari kasus individual menjadi masalah sosial yang serius.
Di Indonesia, kewajiban pencatatan perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara pemeluk agama lain melalui instansi pencatatan sipil. Namun, Siti Aisyah menekankan bahwa pemahaman terhadap pencatatan ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Persoalannya bukan sekadar memenuhi administrasi negara, tetapi bagaimana perkawinan itu mendapatkan perlindungan hukum sehingga hak-hak semua pihak dapat terjamin,” katanya.
Muhammadiyah Mewajibkan Pencatatan Pernikahan
Siti Aisyah menjelaskan bahwa pandangan Muhammadiyah mengenai pencatatan pernikahan telah mengalami perkembangan signifikan, dari sekadar fatwa menjadi keputusan resmi organisasi. Dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah di Palembang pada tahun 2014, ketentuan ini secara eksplisit dimasukkan ke dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pencatatan pada lembaga resmi tetap berkedudukan sebagai kewajiban, meskipun suatu pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun syariat. Ia menambahkan, keluarga yang dibangun secara sembunyi-sembunyi akan sulit mencapai cita-cita sakinah, terutama jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain, seperti istri pertama atau anak-anak.
Pandangan ini juga sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2006, yang menyatakan bahwa nikah di bawah tangan, meskipun sah secara syariat jika memenuhi syarat dan rukun, dapat menjadi haram apabila menimbulkan kemudaratan.
“Pertimbangan utamanya adalah mencegah kemudaratan. Jangan sampai sebuah pernikahan justru menghadirkan kerugian bagi istri, anak, maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.
Berbagai alasan di balik pilihan nikah siri, seperti prosedur pencatatan yang dianggap rumit atau keinginan menunda resepsi, tidak dapat dijadikan pembenaran. Siti Aisyah menegaskan bahwa jika persoalannya adalah kesiapan walimah, pasangan tetap dapat mencatatkan pernikahan terlebih dahulu, dan resepsi bisa diselenggarakan kemudian. Dampak negatif dari nikah siri jauh lebih besar dibandingkan alasan-alasan tersebut, dengan perempuan dan anak-anak seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Apabila terjadi perceraian atau sengketa keluarga, istri yang menikah siri akan kesulitan memperoleh perlindungan hukum. Hal serupa berlaku dalam persoalan warisan dan hak-hak keperdataan lainnya. Anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga berpotensi mengalami hambatan dalam pemenuhan hak-hak sipil, termasuk administrasi kependudukan dan perlindungan hukum.
“Dampaknya bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Anak maupun perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Selain itu, pernikahan yang disembunyikan dapat memicu persoalan sosial. Ketidaktahuan masyarakat akan status pernikahan dapat menimbulkan prasangka negatif dan menciptakan masalah baru dalam kehidupan bermasyarakat.
Menanggapi anggapan bahwa Al-Qur’an dan hadis tidak secara eksplisit memerintahkan pencatatan perkawinan, Siti Aisyah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut ditetapkan melalui metode istinbat hukum. Salah satu landasan yang digunakan adalah qiyas (analogi) terhadap perintah pencatatan transaksi utang piutang dalam Al-Qur’an. Jika akad muamalah yang berupa utang saja diperintahkan untuk dicatat demi menjaga hak para pihak, maka akad pernikahan yang memiliki konsekuensi jauh lebih besar tentu lebih layak untuk dicatat. Ia juga menyoroti perubahan sistem administrasi pemerintahan; pada masa Rasulullah SAW, sistem administrasi negara belum seperti sekarang, sehingga mekanisme perlindungan hukum pun berbeda. Oleh karena itu, perubahan fatwa sesuai perkembangan zaman demi mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan adalah hal yang dibenarkan dalam kaidah fikih.
Untuk mencegah maraknya praktik nikah siri, Siti Aisyah menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat. Masih banyak yang memahami pencatatan perkawinan hanya sebagai urusan administrasi, padahal ia adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama. Selain edukasi, ia mendorong kontrol moral dari masyarakat agar praktik nikah siri tidak dianggap lumrah. Masyarakat diharapkan tidak membiarkan praktik tersebut, melainkan memberikan pendampingan agar pasangan segera mencatatkan pernikahannya secara resmi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan semangat ta’awun (tolong-menolong), saling menasihati dalam kebenaran, serta saling mengingatkan dengan penuh kasih sayang agar persoalan-persoalan keluarga dapat diselesaikan sesuai tuntunan syariat.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





