Inovasi Pembiayaan Energi Bersih: Lazismu Soroti Potensi Wakaf untuk PLTS Komunitas

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - JAKARTA, Upaya Indonesia dalam mengakselerasi transisi menuju energi bersih serta mencapai target nol emisi karbon pada tahun 2060 memerlukan dukungan pembiayaan yang tidak konvensional dan berkelanjutan. Salah satu opsi yang kini menjadi sorotan adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berorientasi pada komunitas.
Gagasan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas". Acara tersebut diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bekerja sama dengan Katadata, serta didukung oleh Lazismu, pada Rabu (24/6) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mengeksplorasi peluang pendanaan energi terbarukan melalui kerangka ekonomi syariah.
Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, dalam paparannya, menekankan urgensi pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, kebutuhan ini tidak hanya relevan untuk mengatasi tantangan perubahan iklim global, tetapi juga esensial dalam memperluas akses energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Aldy menggarisbawahi pentingnya merancang model pembiayaan yang tidak hanya mampu menjangkau komunitas secara luas, tetapi juga menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Aldy Permana mengusulkan empat skema pembiayaan untuk PLTS berbasis komunitas. Di antara skema tersebut, pemanfaatan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dianggap sebagai pilihan yang paling menjanjikan. Instrumen ini dinilai dapat menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih ringan, karena berpotensi mengurangi beban biaya dan risiko yang harus ditanggung oleh komunitas penerima manfaat. Selain CWLS, Aldy juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan campuran, yang menggabungkan hibah dan pinjaman lunak (soft loan). Model ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan proyek energi terbarukan. “Perlu mengasah kemampuan komunitas untuk mengelola programnya dengan skema kombinasi itu. Tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas,” jelas Aldy.
Menanggapi presentasi tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, menyampaikan apresiasi atas inisiatif MOSAIC. Ia memuji gagasan inovatif yang berhasil menghubungkan keuangan syariah dengan pengembangan energi bersih di tingkat masyarakat. Rais berpendapat bahwa pendekatan semacam ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan, terutama jika didukung oleh kolaborasi yang solid antara lembaga filantropi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. “Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah melakukan hal serupa bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Ketika ada riset seperti ini, tentu menjadi menarik untuk dikolaborasikan,” ujarnya.
Rais juga menegaskan bahwa konsep CWLS merupakan instrumen yang realistis untuk mendukung pendanaan proyek-proyek sosial yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa karakteristik wakaf, yang memungkinkan manfaatnya dikelola dalam jangka panjang, membedakannya dari dana zakat dan infak yang harus segera disalurkan. Menurutnya, implementasi skema CWLS di lingkungan Muhammadiyah harus terhubung langsung dengan komunitas, seperti sekolah, masjid, dan lembaga sosial lainnya, agar manfaatnya dapat dirasakan secara konkret oleh masyarakat.
Meskipun potensi wakaf di Indonesia sangat besar, mencapai hampir Rp180 triliun berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), Rais mengakui bahwa realisasi penghimpunan melalui skema CWLS dalam beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran ratusan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara potensi dan pemanfaatan. “Harus diakui bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), nilainya mencapai hampir Rp180 triliun. Namun, yang berhasil dihimpun melalui skema CWLS dalam beberapa tahun terakhir masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah,” terangnya.
Meski demikian, Rais tetap optimistis terhadap peluang pengembangan instrumen ini. Kunci keberhasilan, menurutnya, terletak pada kemampuan untuk merancang proyek yang tidak hanya memiliki dampak nyata dan terukur, tetapi juga mampu menarik partisipasi publik secara luas. Ia menekankan bahwa keberlanjutan program yang didanai melalui dana sosial keagamaan harus didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik guna menjaga kepercayaan masyarakat. “Literasi dan pemahaman masyarakat perlu terus diperkuat. Di sisi lain, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana juga harus menjadi perhatian utama,” tegas Rais.
Diskusi ini secara jelas menunjukkan bahwa instrumen keuangan Islam memiliki peran strategis dalam agenda transisi energi di Indonesia. Melalui kolaborasi erat antara lembaga filantropi dan komunitas, instrumen ini dapat menjadi solusi inovatif untuk menghadirkan akses energi bersih yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat. Dengan tata kelola yang akuntabel dan peningkatan literasi yang berkelanjutan, potensi besar keuangan syariah diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan energi terbarukan yang inklusif dan memberikan dampak positif yang luas bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





