Fatwa Tarjih: Zakat Uang Koperasi
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat uang koperasi. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya salah seorang anggota koperasi yang berjumlah 318 orang. Sisa simpanan anggota akhir tahun adalah Rp. 55.869.542,00 (lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua ribu rupiah). Apakah dengan jumlah simpanan modal anggota tersebut, koperasi wajib mengeluarkan zakatnya pada tiap akhir tahun?
Pokok Jawaban
1.756.900,00 yang jelas tidak mencapai batas nisab yang ukurannya yakni seharga emas murni seberat 85 gram.
Berdasarkan keputusan konferensi lembaga Fiqih Islam yang keempat di Jedah tahun 1988, di mana ketua PP Majlis Tarjih Muhammadiyah turut menghadirinya sebagai wakil Indonesia, diputuskan mengenai zakat harta saham antara lain sebagai berikut: a.
Melihat qarar atau keputusan itu, koperasi Anda tidak perlu membayar zakatnya sejumlah 2,5% kali jumlah modal koperasi pada akhir tahun, sekalipun jumlah modal mencapai Rp.
Karenanya tidak perlu dikeluarkan zakat harta yayasan yang bergerak dalam urusan kesejahteraan umum seperti yayasan yang mengurus waqaf umum dan yayasan yang mengurus santunan anak yatim dan orang tua jompo dan sebagainya.
Dasar dan Pertimbangan
Pengeluaran zakat oleh pengurus syirkah (koperasi) itu sebagaimana pengeluaran zakat perorangan untuk hartanya.
Tetapi kalau dilihat dari milik rata-rata pemegang saham, seseorang pemegang saham hanya memiliki simpanan sekitar Rp.
2.000.000,00 sedang anggota koperasi berjumlah 300 tentu akan terkumpul uang Rp.
Koperasi yang demikianlah yang tentunya usahanya akan bertujuan komersil, dan perlu pengurus membayar zakatnya atas nama anggota.
Penjelasan Tambahan
Pengeluaran zakat harta syirkah ini atas dasar mewakili pemegang saham.
55 juta lebih yang melihat ukuran nisab telah tercapai.
Saat ditulis jawaban ini 1 gram emas murni berharga sekitar: Rp.
22.000,00 sehingga 85 gram berarti 85 kali Rp.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat uang koperasi dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





