Fatwa Tarjih: Puasa Hari Senin Kamis dan Keutamaannya

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang puasa hari senin kamis dan keutamaannya. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apakah puasa pada hari Senin dan Kamis pernah dilakukan Rasul dan apa pahalanya bila melakukan puasa tersebut? (H. Syahruddin Ismail SH, Kompleks Caltec, Pakanbaru, Riau).
Pokok Jawaban
Adapun pahala melakukan puasa tersebut, di samping mengikuti sunnah Rasul, dalam hadits yang lain disebutkan juga agar diampuni dosanya.
Karena pada hari itulah amal manusia dipertunjukkan.
Dari hadits di atas dapat diketahui, bahwa Nabi sering melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan puasa hari senin kamis dan keutamaannya dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





