Fatwa Tarjih: Menggantikan Puasa Orang Mati

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang menggantikan puasa orang mati. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Dalam Kitab Bulughul Maram, hadits nomor 697 menyebutkan: عنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قال: مَن ماتَ وعليه صِيامٌ صامَ عنْه ولِيُّهُ Artinya: “Dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Barangsiapa mati padahal punya kewajiban puasa maka walinya berpuasa untuknya” (HR. Mutafaq ‘alaih). Dari...
Pokok Jawaban
Dengan demikian yang dimaksud dengan wali dalam hadits ‘Aisyah di atas bisa orang tuanya, anaknya atau keluarganya (kerabatnya) yang lain, seperti saudaranya atau pamannya.
Puasa yang dimaksudkan adalah puasa wajib, yaitu puasa Ramadlan atau puasa Nadzar.
Imam Muslim meriwayatkan juga hadits ini dari Ibnu Abbas, tapi dengan matan sedikit berbeda.
Hal ini berdasarkan bunyi hadits itu sendiri, yaitu kata wa ‘alaihi shiyamu, (dan ia berkewajiban puasa), sedangkan puasa yang wajib itu ada dua yaitu puasa Ramadhan dan puasa Nadzar.
Dasar dan Pertimbangan
Nabi bertanya: Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?
Dalam riwayat-riwayat di atas juga disebutkan bahwa yang datang menghadap Nabi saw dan yang diperintah untuk menggantikan puasa itu berbeda-beda, satu riwayat menyebutkan anak laki-lakinya, dalam riwayat yang lain disebutkan anak perempuannya, bahkan kerabatnya (keluarganya).
Dari beberapa riwayat di atas menunjukkan bahwa apabila seseorang berkewajiban puasa, kemudian ia meninggal dan belum sempat melaksanakannya, maka walinya menggantikan puasa itu.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan menggantikan puasa orang mati dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





