Fatwa Tarjih: Doa Buka Puasa

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang doa buka puasa. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Mengenai doa buka puasa yang berbunyi: ذهب الظمأُ وابتلتِ العروقُ وثَبَت الأجرُ إن شاء اللهُ “Semoga haus lenyap, urat-urat segar dan tetap berpahala, insya Allah”. Ada seorang ulama di NTB yang tidak membenarkan doa tersebut dibaca sesudah berbuka puasa. Alasannya, walaupun secara tekstual doa tersebut menunjukkan telah berbuka, tetapi...
Pokok Jawaban
Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) pada kitab Shiyam bab Sahur dan Berbuka disebutkan juga bahwa doa tersebut dibaca sesudah melaksanakan buka.
Dalam kitab-kitab fiqh yang lain tidak secara eksplisit disebutkan apakah dibaca sesudah atau sebelum berbuka.
Karena dalam berbagai penafsiran, kata kerja lampau tidak mutlak diartikan telah.
Sekalipun demikian, kalau menilik hakikat doa adalah permohonan dan harapan maka tidak ada salahnya kalau doa tersebut dibaca sebelum berbuka walaupun pernyataannya menggunakan kata kerja bentuk lampau.
Dasar dan Pertimbangan
Dengan sangat menyesal Tim Pengasuh Fatwa Agama belum menemukan situasi/kondisi turunnya (asbabul wurud) doa berbuka tersebut.
Hanya saja disebutkan dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah juz III bab Ma yustahabbu li ash-shaim, karangan ‘Abdurrahman al-Jaziri bahwa doa tersebut dibaca ketika usai berbuka.
Sekalipun belum ditemukan petunjuk yang jelas apakah Nabi saw membaca doa tersebut sebelum atau sesudah berbuka, ada kemungkinan perbedaan pendapat itu muncul karena berbeda dalam menafsirkan/memahami kata kerja lampau yang dikandung oleh doa tersebut.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan doa buka puasa dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





