Fatwa Tarjih: Membuka Rumah Makan di Siang Ramadhan

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang membuka rumah makan di siang ramadhan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya seorang pengusaha rumah makan, sekalipun rumah makannya tidak terlalu besar tetapi juga tidak terlalu kecil. Kebetulan letaknya juga cukup strategis, sehingga alhamdulillah setiap hari selalu ada pembeli. Pada siang hari Ramadlan, rumah makan saya buka terus dengan niat mencari rizki. Dalam benak saya, yang penting saya dan...
Pokok Jawaban
Maksudnya jelas, agar mereka tidak terlalu lelah sehingga mereka bisa berpuasa dengan baik.
Puasa jelas diperintahkan, kebalikannya berarti tidak puasa adalah dilarang agama.
Atas dasar ini, maka seharusnya rumah makan tidak berjualan di siang hari Ramadlan.
Artinya, apabila seseorang tidak berpuasa maka janganlah mengganggu dengan mendemontrasikan ketidakpuasaannya di depan orang yang berpuasa.
Dasar dan Pertimbangan
Niat yang tulus untuk tidak berjualan di siang hari Ramadlan sangat kami dukung.
Sekalipun sebenarnya tidak mempunyai niatan agar orang-orang tidak berpuasa, akan tetapi apabila ternyata dengan dibukanya rumah makan di siang hari Ramadlan banyak mendorong orang tidak berpuasa, menurut hukum agama melalui Saddudz Dzari’ah, rumah makan harus tutup/tidak berjualan pada siang hari Ramadlan.
Termasuk dalam kriteria membantu orang lain bisa berpuasa dengan baik dan tenang adalah tidak menggoda mereka untuk tidak berpuasa, umpama membuat orang yang berpuasa menjadi tergiur karena melihat makanan yang terhidang di rumah makan.
Oleh karena itu, walaupun dengan dalih mencari rizki tetapi kalau mempunyai niatan agar orang-orang tidak berpuasa dan makan di rumah makan yang dikelola, karena umumnya pada siang Ramadlan banyak yang tutup jelas ini perbuatan dosa.
Penjelasan Tambahan
Apabila dibukanya rumah makan pada siang hari Ramadlan merupakan sarana atau jembatan untuk tidak berpuasa sehingga larangan tidak berpuasa itu tidak berjalan dengan baik, maka sarana yang akan menggoyahkan berjalannya larangan itu harus juga dilarang.
Saddudz Dzari’ah ialah menyumbat jalan/sarana yang mengarah kepada ketidakbaikan atau kerusakan.
Sementara merekapun sama-sama punya kewajiban berpuasa.
Pemerintah sendiri memerintahkan untuk menghormati orang yang berpuasa.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan membuka rumah makan di siang ramadhan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





