Fatwa Tarjih: Zakat Tunjangan Veteran
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat tunjangan veteran. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya anggota Veteran RI menerima tunjangan dari pemerintah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kurang sedikit tiap bulan. Apakah setiap saya menerimanya wajib dizakatkan atau sekedar infaq saja kepada orang yang berhak? (Angka Kuning, Sungai Balantik Payakumbub, Sumatera Barat, Lgn. No. 6480).
Pokok Jawaban
Kalau hanya dari penerimaan itu saja, yang kalau dikumpul selama satu tahun tidak mencapai harga emas 85 gram emas murni, maka tidak wajib dizakati.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat tunjangan veteran dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

