Fatwa Tarjih: Dana Zakat untuk Memberangkatkan Haji
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang dana zakat untuk memberangkatkan haji. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Mengingat ayat 60 Surat At Taubah dan Hadis riwayat Jama’ah, bolehkah zakat yang dikoordinir atau dikumpulkan dan setelah terkumpul, diberikan kepada seorang atau dua orang untuk biaya haji? Kalau boleh apa dalilnya yang khusus? (Ahmad Barmawi Usman, Jl. KHA. Dahlan Ilir, Palembang).
Pokok Jawaban
Karenanya meniadakan bagian golongan yang lain, haruslah karena tidak adanya golongan itu, sehingga tidak dapat difokuskan bagian zakat pada salah satu atau beberapa golongan saja kalau memang golongan yang lain ada.
Dengan demikian pengumpulan zakat untuk seseorang atau beberapa orang untuk biaya ibadah haji kurang sesuai dengan makna nash.
Kalaulah yang dimaksudkan yang bersangkutan digolongkan fakir dan miskin, maka penggunaannya bukan untuk melakukan ibadah haji, karena yang bersangkutan tidak berkewajiban untuk melakukan ibadah haji.
Yang terakhir dan sangat memerlukan santunan karena umumnya menderita segalanya, baik materi, fisik maupun mental ialah fukara dan masakin.
Dasar dan Pertimbangan
Kalaulah dimasukkan pada sabilillah, lapangan sabilillah yang lebih memerlukan masih banyak.
Sedang yang termasuk kriteria dhu’afa spiritual adalah muallaf.
Dhu’afa materi adalah ibnus sabil gharimin dan riqaab.
Ayat-ayat dan Hadis di bawah ini dapat dijadikan indikator prinsip-prinsip di atas.
Penjelasan Tambahan
Maka Maha Bijaksana Allah SWT dalam menetapkan jenis-jenis sasaran zakat seperti tersebut pada Surat At Taubah 60 yang termasuk di dalamnya ‘Amilin, yaitu para petugas zakat sebagai petugas pengumpul dan pembagi zakat.
Dalam pada itu persoalan dhu’afa (orang-orang yang lemah) baik dha’if materi, fisik, mental, spiritual menjadi soal masyarakat yang dalam penanganannya memerlukan dana.
Maka di dalam klasifikasi yang berhak menerima zakat adalah sabilillah, semua usaha yang akan dapat membawa kesejahteraan agama dan ummat yang meliputi jiwa, harta, pikiran dan keturunan.
Sebaliknya juga kurang dapat dibenarkan pemusatan zakat untuk satu keperluan seperti untuk mendirikan masjid saja, sedang sekeliling masjid masih banyak fakir miskin yang memerlukan santunan.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan dana zakat untuk memberangkatkan haji dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

