Fatwa Tarjih: Harta Simpanan, Haruskan Dikeluarkan Zakatnya
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang harta simpanan, haruskan dikeluarkan zakatnya. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apakah benar harta simpanan yang berupa perak dan emas, permata dan uang saja yang dikeluarkan zakatnya, sedang harta simpanan yang berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah tidak harus dizakati? (Irsyad J. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat).
Pokok Jawaban
Barang tidak bergerak yang tidak perlu dizakati itu kalau memang dipergunakan sebagai memenuhi keperluan sehari-hari, seperti rumah untuk tempat tinggal, kendaraan untuk keperluan sehari-harinya dan sebagainya.
Yang nama harta simpanan baik berujud emas, perak atau tanah kalau memang tujuannya sebagai harta simpanan yang harganya akan selalu naik, perlu dizakati.
Sedang tanah yang ditanami, perlu dikeluarkan zakat hasil tanamannya, rumah yang disewakan perlu dizakati hasil sewaannya, mobil yang disewakan, dikeluarkan zakat hasil sewaannya yang terkumpul selama satu tahun.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan harta simpanan, haruskan dikeluarkan zakatnya dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

