Fatwa Tarjih: Zakat Transaksi dan Harta Warisan
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat transaksi dan harta warisan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apakah benar perhitungan harta perdagangan dihitung dengan 2,5 persen kali jumlah harga pokok transaksi, dan apakah uang yang didapati dari warisan tidak perlu dizakati? (Irsyad, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat).
Pokok Jawaban
Harta perdagangan diperhitungkan bukan jumlah kali dan harga kontrak, tetapi dihitung berdasarkan jumlah pada akhir tahun perhitungan, semua harta dagangan yang ada termasuk harta keuntungan bersih, dikurangi hutang-hutangnya, itulah yang dizakati.
Mengenai harta warisan tidak dizakati pada waktu menerimanya tetapi kalau berupa uang dizakati setelah setahun di tangannya, kalau berupa tanah, dikeluarkan zakatnya pada waktu tanah itu menghasilkan tanamannya itu, yang dizakati cukup hasil tanamannya tidak termasuk harga tanahnya.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat transaksi dan harta warisan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

