Fatwa Tarjih: Zakat Tanaman dan Ikan
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat tanaman dan ikan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya seorang petani mempunyai sawah 1 ha, ditanami padi. Setelah 6 atau 7 bulan menghasilkan 1,5 ton gabah kering, Menjelang musim tanam berikutnya digunakan untuk memelihara ikan mujair dan ikan mas. Setelah 2 bulan menghasilkan ikan 2 ton, dengan harga jual 2 juta rupiah, yang kalau dibelikan gabah akan mendapatkan 2 ton. Pertanyaan...
Pokok Jawaban
10% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan tanpa mengeluarkan biaya pengairan, dan lain-lainnya.
Demikianlah hasil keputusan Muktamar itu, di antaranya mengenai masalah yang ditanyakan itu, yang intinya, baik hasil tanaman dikenakan zakat dan hasil pemeliharaan ikan dikenakan zakat.
Karenanya kalau diqiyaskan dengan hasil dari tanah dikeluarkan zakatnya 5 persen, bukan 10 persen.
Atau boleh juga hasil perikanan tersebut kita samakan dengan hasil tanaman, sebab persamaannya dengan tanaman lebih dekat daripada dengan tambang, dipandang dari segi mulainya pembibitan hingga pengambilannya (panen), demikian pula mengenai pemeliharaannya dan lain-lainnya.
Dasar dan Pertimbangan
Adapun dalil yang dijadikan sandaran hukum ialah: a.
Kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas adalah sebagai berikut: a.
5% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan dengan mengeluarkan biaya.
Mengenai kapan dikenakan zakat, didasarkan pada firman Allah.
Penjelasan Tambahan
Kalau kita lihat Putusan Muktamar Tarjih di Garut tahun 1976, maka hasil kedua-duanya, yakni hasil tanaman dan hasil pemeliharaan ikan dikenakan zakat.
Hasil dari perikanan baik dari laut dan tambak ataupun dari air tawar adalah termasuk maโdin (tambang) sehingga sesuatunya yang berhubungan dengan zakat hendaknya disesuaikan dengan maโdin.
Hal ini tergantung kepada mana di antara dua macam persamaan itu yang lebih maslahah dari segala seginya dan mudah dalam pelaksanaan pengaturan tata tertib administratif dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat tanaman dan ikan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

