Fatwa Tarjih: Zakat Hasil Tanaman Selain Padi
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat hasil tanaman selain padi. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bagaimana zakat hasil tanaman yang bukan makanan pokok (padi)? Sebab sekarang banyak yang mengganti tanaman padi dengan tanaman lainnya seperti bawang putih, kedelai, jeruk, semangka yang hasilnya berlipat dibanding dengan hasil padi.
Pokok Jawaban
Menurut keputusan Muktamar Tarjih di Garut, tersebut dalam Al Amwaal fil Islaam dinyatakan bahwa zakat hasil tanaman adalah sebagai berikut: Hasil tanaman (yang dikenakan zakat) a.
Karena padi sebenarnya tidak disebutkan zakatnya, yang disebutkan adalah gandum, kurma.
Adapun kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas ialah 10% dari hasil panen seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup tanpa mengeluarkan biaya pengairan dan lain-lainnya, atau 5% dari hasil seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup dengan pembiayaan cukup.
Maksudnya dahulu orang berbeda pendapat apakah hasil tanaman yang tidak mengenyangkan tetapi mempunyai harga jual tinggi tidak perlu dizakati?
Dasar dan Pertimbangan
Sebagian ulama berpendapat selain yang mengenyangkan tidak perlu dizakati, tetapi sebagian lain sekalipun tidak mengenyangkan perlu dizakati juga.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Al-An’am: 141) Demikianlah dasar hukum mewajibkan zakat hasil bumi, baik yang menjadi makanan pokok maupun hasil tanaman yang tidak menjadi makanan pokok tetapi mempunyai nilai ekonomis.
Tanaman yang tidak musiman seperti kelapa, rotan dan sebagainya diserahkan kebiasaan setempat umpama setahun sekali atau setengah tahun sekali sesuai dengan kemaslahatan.
Penjelasan Tambahan
Dahulu orang berbeda pendapat tentang zakat hasil tanaman selain padi dan makanan yang mengenyangkan.
Dasar pengenaan zakat baik tanaman pokok maupun lainnya ialah firman Allah surat Al Baqarah ayat 267 dan surat Al An’aam ayat 141.
Pengeluaran zakat terhadap tanaman yang menghasilkan hasil musiman, maka pengeluaran zakatnya setiap musim panen.
Pendeknya makanan yang mengenyangkan pada waktu itu.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat hasil tanaman selain padi dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





