Fatwa Tarjih: Zakat Hasil Sawah yang Disewakan
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat hasil sawah yang disewakan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya mempunyai sawah 3 bau, bila panen saya keluarkan zakatnya 10 persen. Pada suatu waktu, yang satu bau saya sewakan seharga satu juta. Hasil tanah yang dua bau saya keluarkan zakatnya, sedang hasil sewaan yang satu bau karena berujud uang dan kurang satu nishab, dikeluarkan zakatnya atau tidak? Bagaimana pula zakatnya sawah yang...
Pokok Jawaban
Zakat hasil sawah yang umumnya di Jawa Tengah ini dibudidayakan dengan intensif, pengeluaran zakatnya cukup 5 persen, bukan 10 persen.
Sawah yang sebagian dijual sewa, maka hasil sewaan dipandang hasil panenan dikeluarkan zakatnya 5 persen, atau disatukan dengan uang simpanan lainnya dan dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sawah yang dikerjakan orang lain dan pemilik sawah mendapat bagian panen, sedang penggarap juga dapat bagian, maka pemilik mengeluarkan zakatnya 5 persen dari hasil yang didapat, sedang penggarap mengeluarkan zakat 5 persen dari bagian hasil yang diterima.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat hasil sawah yang disewakan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

