Fatwa Tarjih: Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat harta yang dihutang dan pinjaman. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya seorang pedagang, punya modal 15 juta. Sebagian harta itu di tangan orang lain (dalam piutang, lancar/tidak lancar), sebagian berujud barang dan sebagian lagi berujud uang tunai. Perlu diketahui bahwa modal 15 juta itu sebagian harta pinjaman. Bagaimana menghitung zakatnya?
Pokok Jawaban
Harta pinjaman tidak dizakati, sehingga modal 15 juta dikurangi hutang, ditambah keuntungannya itulah yang dikeluarkan zakatnya.
Sedang harta yang dihutang orang lain yang kemungkinan besar tidak kembali, tidak dizakati.
Adapun modal yang dihitung ialah baik yang masih berujud barang maupun yang sudah berujud uang tunai.
Sehingga perhitungan zakat harta Anda ialah modal dan keuntungannya setelah dikurangi pinjaman dan dikurangi jumlah harta yang ada di tangan orang lain yang diperkirakan tidak akan kembali, setelah berjalan setahun, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Dasar dan Pertimbangan
Harta yang dalam pinjaman orang lain yang dapat diperkirakan akan kembali, dizakati.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat harta yang dihutang dan pinjaman dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

