Fatwa Tarjih: Ketentuan Zakat Ternak Sapi
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang ketentuan zakat ternak sapi. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Seorang peternak sapi pada akhir Ramadhan 1406 H., memiliki 70 ekor sapi, yang pada bulan Syawwal tahun 1407 H lahirlah 35 ekor sapi, sehingga berjumlah 105 sapi. Semua sapi itu belum dizakati. Pada bulan Syawwal berikutnya, yakni tahun 1408 H, berapakah harus dikeluarkan zakatnya? Mohon dalilnya. (Lukman Dt. Bandaro Alam Manggopob,...
Pokok Jawaban
Adapun pelaksanaan zakatnya setelah berlalu satu tahun.
pada bulan Ramadhan tahun Hijriyah 1406 sampai Ramadhan tahun 1407 Hijriyah, jumlah sapi tetap 70 ekor dan dikeluarkan zakatnya seekor sapi berumur setahun dan seekor berumur dua tahun, jadi berjumlah dua ekor sapi.
Jumlah zakat seluruhnya adalah 5 ekor anak sapi, dengan perincian sebagai berikut: 1.
Pada bulan Ramadhan tahun Hijriyah 1408 jumlah sapi telah mencapai 103 dan waktu telah berjalan setahun, karenanya wajib dizakati dengan dua ekor sapi yang berumur satu tahun untuk 60 sapi dan seekor sapi yang berumur dua tahun untuk 43 sapi, jadi berjumlah 3 ekor sapi.
Dasar dan Pertimbangan
Zakat ternak sapi apabila telah mencapai nishab, yakni 30 (tiga puluh ekor), ialah seekor anak sapi yang berumur satu tahun, dan kalau mencapai jumlah 40 ekor maka zakatnya seekor anak sapi yang umurnya dua tahun.
Setelah berjalan setahun lagi, jumlah sapi menjadi 68 ditambah 35 menjadi 103 ekor sapi, maka zakatnya dua ekor anak sapi yang berumur satu tahun dan seekor anak sapi yang berumur dua tahun.
Jumlah seluruhnya zakat yang harus dikeluarkan ialah 5 ekor sapi, tiga ekor sapi berumur masing-masing setahun dan dua ekor sapi masing-masing berumur dua tahun.
Ketentuan ini didasarkan pada Hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzy serta menganggapnya hasan, juga diriwayatkan oleh An Nasaiy dan Al Hakim dan menganggapnya sahih menurut syarat yang ditentukan oleh Bukhari-Muslim.
Penjelasan Tambahan
Sehingga zakat terhadap sapi yang Anda tanyakan pada waktu melampaui satu tahun masih berjumlah 70 (tujuh puluh), maka zakatnya ialah seekor anak sapi yang berumur dua tahun bagi yang berjumlah 40 dan seekor anak sapi yang berumur satu tahun untuk menzakati sapi yang berjumlah 30, sehingga jumlahnya pada akhir tahun menjadi 68.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan ketentuan zakat ternak sapi dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

