Fatwa Tarjih: Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang wajib zakatkah penghasilan rp. 150.000/bulan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Yang saya ketahui dalam HPT diterangkan zakat fitrah, zakat ternak, zakat perhiasan, zakat hasil bumi. Zakat fitrah dan zakat hasil bumi sudah saya laksanakan, sedang zakat perhiasan dan zakat ternak tidak punya, jadi tak saya jalankan. Yang ingin saya tanyakan apakah guru yang hasilnya Rp.150.000,00 per bulan harus membayar zakat, dan...
Pokok Jawaban
Juga belum dimuat dalam buku buah keputusan Muktamar Garut yang berjudul AL AMWAAL FIIL ISLAM.
Dalam HPT memang belum tercantum zakat gaji atau pendapatan yang sifatnya hasil profesi karena belum dibicarakan dalam Muktamar Tarjih sehingga belum dimuat dalam HPT.
Pokoknya hasil gaji yang setelah dikumpul selama satu tahun mencapai jumlah seharga 85 gram emas murni, dikeluarkan zakatnya sebanyak dua setengah persennya.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan wajib zakatkah penghasilan rp. 150.000/bulan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

