Fatwa Tarjih: Bagaimana Perhitungan Zakat Gaji
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang bagaimana perhitungan zakat gaji. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Yang berlaku di rumah tangga saya, zakat pohon kelapa 10%, perhiasan emas 2,5% dan gaji 10%. Berapakah zakat gaji yang sebenarnya? Mohon disertai dalilnya. (Ibrahim Dengan. Mangendre).
Pokok Jawaban
Ada orang yang tidak setuju ayat ini untuk dasar zakat, karena dengan menggunakan kata infaq.
Tetapi kalau pembayaran zakat gaji 5% atau 10% dapat saja dilakukan, dengan arti kelebihan dari 2,5% bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi keutamaan.
Jadi dengan mengartikan, umumnya kata kasab (usaha) meliputi semua hasil usaha termasuk hasil usaha seorang pegawai, berdasarkan ayat tersebut dapat ditetapkan adanya zakat terhadap gaji.
Pada umumnya kalau dalam waktu satu tahun terkumpul dapat mencapai nishab seharga 85 gram emas murni: (24 karat), dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Dasar dan Pertimbangan
Tetapi hal ini kiranya agak jauh dari pengertian gaji yang berupa pemberian sebagai imbalan jerih-payah yang telah dilakukan.
Adapun dalilnya dapat diambil dari ayat 267 Surat Al Baqarah yang berbunyi: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Zakar terhadap gaji seorang karyawan dapat dimasukkan pada zakat mal (harta).
Dengan mengambil tafsir mujahid, kasab yang baik itu tijarah atau perdagangan.
Penjelasan Tambahan
Mengenai berapa jumlah pengeluaran zakat, apakah 2,5%, 10% atau 5%?
Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% dimasukkan pada umumnya pengertian hasil dari usaha manusia yang khususnya berarti perdagangan, yang zakatnya memang 2,5%.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan bagaimana perhitungan zakat gaji dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

