Fatwa Tarjih: Zakat Harta Benda Tetap
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat harta benda tetap. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Wajibkah dizakati milik benda tetap seperti mobil, tanah sebagainya? (Subyanto, SMA Mubammadiyah 1 Yogyakarta).
Pokok Jawaban
Kewajiban zakat bukan ditentukan sifatnya apakah benda itu tetap atau tidak, tetapi pada kedudukan benda itu.
Kasus lain, kalau memiliki mobil sebagai alat transport kita sehari-hari untuk memenuhi keperluan hidup kita dalam masyarakat, untuk pergi ke kantor, untuk pergi shalat Jumat, untuk pergi silaturrahmi, tidak perlu dizakati sebagaimana rumah yang kita diami juga tidak perlu dizakati.
Orang mempunyai mobil, kalau mobil itu sebagai harta dagangan, maka mobil itu sebagai harta yang perlu dizakati.
Misalnya harta itu berkedudukan sebagai harta perdagangan atau harta yang digunakan untuk peralatan sehari-hari untuk keperluan mencukupi hidupnya sehari-hari.
Dasar dan Pertimbangan
Di lain kasus, kalau mobil sebagai modal dalam mendapatkan hasil untuk dikumpul seperti mobil taksi, hasil dari mobil sebagai inventaris, dizakati pada waktu mencapai batas satu tahun sejumlah 2,5%.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat harta benda tetap dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

