Fatwa Tarjih: Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang modal dan keuntungan apakah wajib dizakati. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apakah pokok/modal dagang wajib dizakati tiap tahun, ataukah cukup sekali saja? Misalnya, seorang pengusaha dengan modal Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setelah satu tahun berjalan pokok dan keuntungan mencapai Rp. 45 juta, kemudian dikeluarkan zakatnya Rp. 40 juta sebagai modal yakni 2,5% x Rp. 40 juta sama dengan 1 (satu)...
Pokok Jawaban
Artinya setelah perdagangan itu berlangsung selama satu tahun, jumlah uang hasil keuntungan beserta modalnya dizakati bersama-sama, bukan hanya modalnya saja, bukan pula laba atau keuntungannya saja.
40 juta, setelah berjalan satu tahun, jumlah modal dan keuntungannya menjadi Rp.
Demikian juga setelah satu tahun dan dizakati 2,5% kemudain berlangsung setahun lagi dan jumlah uang menjadi Rp.
Harta perdagangan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah berjalan satu tahun.
Dasar dan Pertimbangan
Seperti contoh yang Anda tanyakan, kalau seorang berdagang dengan modal Rp.
45 juta itulah yang dizakati 2,5% (dua setengah persennya).
60 juta, maka yang dizakati ialah harta dagangan yang berjumlah Rp.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan modal dan keuntungan apakah wajib dizakati dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

