Fatwa Tarjih: Zakat Diberikan ke Pekerjanya Sendiri, Bolehkah
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat diberikan ke pekerjanya sendiri, bolehkah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Dapatkah zakat itu diberikan kepada pekerja atau buruhnya sendiri? (Subyatno, SMA Muh. 1 Yogyakarta).
Pokok Jawaban
Tidak ada larangan memberikan zakat kepada buruhnya sendiri kalau buruhnya dapat dikategorikan pada 8 macam orang yang berhak menerima zakat seperti tersebut pada surat At Taubah ayat 60, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, βamil yakni orang-orang yang diserahi mengurus zakat, orang-orang yang sedang diperlembut hatinya (muallaf), budak-budak yang...
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat diberikan ke pekerjanya sendiri, bolehkah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

